Sambangi Kejati Sulteng, Perangkat Desa dan Warga Siweli Laporkan Dugaan Penyelewengan Gaji dan BLT


CAPTION : Didampingi Kuasa Hukum Sejumlah Perangkat desa dan masyarakat Desa Siweli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, menyambangi Kejati Sulteng Melaporkan Penyelewengan Dana/F-Ibra Sambar Id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sejumlah Perangkat desa dan masyarakat Desa Siweli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, beramai ramai menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (8/1/2025) siang.


Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan penyelewengan gaji perangkat desa yang tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah desa setempat. Diketahui jumlahnya hingga puluhan juta. Jumlah itu merupakan gaji selama tujuh bulan pembayaran.


Selain melaporkan masalah gaji perangkat desa, mereka juga melaporkan penyaluran dana BLT (bantuan langsung tunai) di Desa Siweli selama dua bulan yang tidak sesuai harapan masyarakat.


Sebelum menemui pihak Kejati Sulteng, perangkat desa dan masyarakat Siweli menggelar konferensi pers. Kepala Desa Siweli nonaktif, Ibu Juniar, ikut bersama mereka saat mendatangi Kantor Kejati.


Olehnya Natsir Said S.H bersama partner dari Kantor Hukum Andakara, turut serta mendampingi perangkat desa dan puluhan masyarakat Siweli melapor ke Kejati Sulteng.


"Hak kami sejak bulan Juli hingga Desember 2024, tidak lagi dibayarkan Pj Kades Siweli. Kalau tidak dibayarkan, harusnya dana SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) 2024. Tapi ini tidak. Berarti gaji kami terpakai," ujar Sitti Fatimah, salah seorang perangkat Desa Siweli selaku bendahara.


Setiap bulannya, para perangkat desa menerima gaji Rp1,7 juta. Sejak Desa Siweli dijabat oleh Pj Kades bernama Mahfud, gaji mereka tidak lagi dibayarkan hingga saat ini.


"Selain gaji kami tidak dibayarkan, warga juga mengeluh dana BLT mereka lambat dibayarkan. Nanti ada desakan dan protes, baru buru-buru dibayarkan," keluh warga Desa Siweli saat konferensi pers di kompleks Kantor Kejati Sulteng.


Apa yang disampaikan perangkat desa dan warganya dibenarkan Kades Siweli nonaktif, Juniar. Ia mempertanyakan apa alasan mendasar sehingga perangkat desa tidak menerima gaji yang menjadi hak mereka. Apakah memang sengaja tidak dibayarkan, atau seperti apa.


"SK perangkat desa yang tidak menerima gaji, masih saya yang tandatangani. SK mereka sah. Kalau gaji mereka tidak dibayarkan, mestinya jadi SILPA. Ini tidak ada. Dikemanakan hak mereka?," tanya Juniar.


Saat ini, kata dia, terjadi kebingungan di masyarakat. Yang mana sebenarnya perangkat desa yang sah. Karena yang mengantongi SK sah justru tidak dipakai.


Mestinya, Dinas PMD Donggala yang dipimpin Ibu Fauziah turun ke masyarakat menjelaskan duduk persoalannya. Karena urusan ini menjadi kewenangan Dinas PMD.


"Dinas PMD justru tidak turun menangani masalah ini ke Siweli. Terkesan hanya membiarkan. Padahal bergolak di masyarakat," Juniar menyesalkan dihadapan wartawan.


Sementara Natsir Said selaku tim hukum pendamping perangkat desa dan masyarakat Desa Siweli menegaskan terjadi maladministrasi di desa itu saat ini. Yang melakukan maladministrasi adalah Pj Kades Mahfud.


Ada maladministrasi dilakukan Pj kades. Ini pintu masuk tindak pidana korupsi. Ketika gaji perangkat desa tidak dibayarkan, harusnya jadi SILPA. Uang itu dikemanakan dan dipakai untuk apa??," tanyanya dengan nada tegas.


Oleh karena itulah, Natsir melakukan pendampingan hukum agar perangkat desa dan masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka. Dan yang paling penting lagi, rasa keadilan hadir bagi mereka.




Ini mesti dan tegas diproses hukum. Makanya kami kesini untuk melaporkan masalah yang cukup kompleks ini ke Kejati," tegas advokat yang dikenal kritis Dan tegas itu.

 

*LAPORAN TERTULIS*


Usai menggelar konferensi pers, Natsir Said S.H mendampingi perangkat Desa Siweli dan beberapa perwakilan masyarakat setempat menemui pihak Kejati dalam hal ini diterima oleh Kasidik Reza Hidayat, S.H.


Mereka melaporkan dugaan penyelewengan gaji perangkat desa dan penyaluran dana BLT warga.


Kemudian diarahkan dan diterima oleh Kasipenkum Kejati Sulteng, mereka diminta memasukan laporan pengaduan secara tertulis. Setelah itu ada, laporannya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti. Apakah akan diproses di Kejati atau dilimpahkan ke Kejari Donggala.


"Hari ini sifatnya masih sebatas pengaduan. Untuk itu, kami minta secara tertulis. Bagaimana kronologinya, silakan dituangkan secara detail dalam laporan tertulis," kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan.


Diakhir kesempatan Natsir Said menyanggupi permintaan pihak Kejati. Pihaknya secepatnya akan memasukkan laporan tertulisnya terkait permasalahan yang mereka sampaikan ke pihak Kejaksaan Sulteng. (***/Red).




Lebih baru Lebih lama