Refleksi Akhir Tahun, BNNP Sulteng Kiatkan Strategi Berantas Narkoba, Ini Salah Satunya


CAPTION : Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol, Ferdinan Maksi Pasule, telah melakukan beberapa langkah untuk memberantas para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Sulteng/F-Ibra Sambar Id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulteng telah merilis hasil pengungkapan kasus Narkotika periode Januari hingga Desember tahun 2024.


Tercatat ada 27 LKN yang melibatkan 41 tersangka yang terdiri dari 38 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 2.425,24 gram dan ganja seberat 2.204,4 gram dengan jumlah uang tunai sebesar Rp43.900.000.


Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol, Ferdinan Maksi Pasule, telah melakukan beberapa langkah untuk memberantas para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa, (31/12).


Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui rehabilitasi para pengguna narkoba. Apa saja syarat bagi para pengguna narkoba untuk menjalani program rehabilitasi tersebut? simak penjelasannya.


Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 disebutkan bahwa rehabilitasi ada dua jenis, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Berikut Syarat Bagi Penyalahguna Narkoba yang Bisa Direhabilitasi, dikutip dari laman hukumonline.com


Rehabilitasi bagi pecandu narkoba bertujuan untuk memberikan hukuman berupa perawatan dan rehabilitasi yang lebih melihat pada pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana daripada perbuatannya.


Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pemakai terakhir.


Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang jumlahnya tidak melebihi jumlah pemakaian dalam satu hari.


Kemudian tersangka dikualifikasi sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.


Lanjut tersangka tidak pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.




Adanya surat jaminan bahwa tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau wali.


Sementara berdasarkan Pasal 55 UU Narkotika, rehabilitasi dapat dilakukan berdasarkan permintaan. Permohonan rehabilitasi diawali dengan laporan tersangka atau keluarga kepada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 


Laporan permohonan rehabilitasi juga dapat disampaikan langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN), dan saat ini dapat dilakukan secara daring. Berkas pendaftaran yang perlu dilengkapi untuk rehabilitasi narkoba menurut ketentuan Mahkamah Agung, yaitu:


Surat permohonan bermaterai ke BNN yang memuat identitas korban penyalahgunaan dan kronologis penangkapan korban oleh kepolisian, Foto paspor 4X6, KTP, KTP orang tua, KTP suami/istri, KTP wali atau KTP kuasa hukum (fotokopi), Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi surat nikah korban dan suami/istri jika sudah menikah. 


Selanjutnya Fotokopi berita acara penangkapan jika korban didampingi kuasa hukum, SK dari perusahaan jika korban berstatus karyawan.


Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan, Surat pernyataan penggunaan narkoba dan bukan pengedar Menunjukkan surat perintah penangkapan asli. (**)


Lebih baru Lebih lama