Sambar.Id Lebak - Banten 30 Januari 2025 Junadi Tarigan salah satu avokad kuasa Hukum petani yang tanah milik nya di serobot oleh PT TRIMEGAH ADI ARTA Junadi Tarigan menjelaskan kepada awak media sambar.id bahwa terkait dengan dugaan penyerobotan tanah milik klien nya ( Janed ) dan keluarga adalah bentuk dari pada sistim Mavia tanah yang di lepas para pemodal dan oligarki karna permasalahan ini sudah sangat lama tanah klien kita di doser pada Thun 2019 yg lalu ujar nya ..!
Pada saat itu kita sudah melaporkan terkait dengan pengerusakan tanam tumbuh namun setelah laporan tersebut di proses baru kita ketahui bahwa tanah klien kita sudah di jual sama orang lain tanpa pengetahuan pemilik asli nya ya,itu klien kami Janed ajar nya.
Tepat pada tanggal,22 Oktober 2024Terjadi la audien di kantor desa Nameng dengan pihak Perusahaan dan pihak ketiga atau tim yg melakukan pembebasan tanah milik klien kami Janed dalam audien tersebut kita mendengar pengakuan yg nama nya di cantum sebagai penjual tanah(ROHIMI alias kimik ) iya menjelaskan bahwa diri nya tidak memiliki tanah atas lahan Janed itu namun hanya di panggil ke salah satu tempat oleh tim pembebasan( haji Samsudin ) di suru tanda tangan kwetansi dan berpoto dengan memegang uang sejumlah 10 juta rupiah.
Dari keterangan itu kita melakukan investasi serta analis terkait dengan cara mereka melakukan pembebasan sangat jelas ini adalah merupakan cara cara mavia tanah maka pada hari ini kita kirim surat somasi ke pihak PT.Tri megah tutup Junadi Tarigan,,,
Di tempat yg berbeda Janed sebagai pemilik tanah yg di serobot tersebut menjelaskan bahwa kami tidak perna menjual atau melakukan jual beli baik pun dengan ada kehadiran PT kami juga tidak perna tau kalau ada jual beli tanah di sekeliling tanah kami itu sebab di surat surat yang kami miliki ada saksi batas namun kita tidak perna di minta tanda tangan saksi batas kalau memang ada terjadi jual beli apa lagi kita yg jual ujar.
Di tambah oleh Janed bahwa girik atas nama Janed berjumlah 13000 meter persegi ,8000 meter milik Janed,sesuai juga dengan lIter,C. 5000 meter milik jarowangi semua tanah tersebut satu amparan saling berbatas namun impormasi yg kita dapat milik jarwangi itu sudah di jual.
Maka tinggal lagi tanah kami dengan luas 8000 meter persegi.namun tidak perna di minta tanda tangan saksi batas dari kita ketika ada jual beli tanah di sekeliling yg berbatas dengan saya seharusnya di saat penjualan atau pembebasan di ketahui oleh saksi batas, ini sama sekali kita tidak di kasi tau.
malah tibah tibah tanah,tanaman kami di gusur oleh PT TRIMEGAH ADI ARTA sedangkan kami sama sekali tidak pernah menjual ke siapapun tanah,kebun kami.
Adapun alasan,dari keterangan pihak Perusahaan sudah memiliki surat jual beli kami tidak tau dari siapa ...? Apabila ada yg buat surat atas tanah kami itu, atau mengatasnamakan itu Rekayasa prampasan atas hak kami tutup nya.
Saat di konfirmasi di kantor PT TRIMEGAH ADI ARTA legal nya( Faried SH ) juga menjelaskan mereka menguasai tanah dengan dasar sudah melakukan jual beli namun melalui pihak ke tiga yaitu Haji SANUKRI dan haji Samsudin.
Namun dengan timbul nya permasalahan dengan Janed ini kita sudah melaporkan ke pihak pimpinan manajemen perusahaan dan benar kita sudah audien di kantor Desa Nameng tempo hari ,hasil dari audien itu sudah juga saya laporkan ke pihak manajemen pusat.
saya belum dapat bagai mana dengan keputusan dari pihak manajemen yang secara Masih menunggu petunjuk ujar nya.
Terkait dengan somasi ini saya sebagai legal dan juga karyawan saya terima akan saya sampaikan ke pihak manajemen perusahaan ujar nya.
Di tambah oleh Faried bahwa hari ini sudah ada pengukuran untuk melakukan balik nama namun tanah pak Janed belum kita masukan karna Masi dalam permasalahan saya juga berharap ini segerah bisa kita selesaikan agar saya enak kerja tutup.
( SJ )