Terlihat Aliran air keruh |
Menuai kecaman keras dari warga setempat. Pernyataan ini dinilai tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melecehkan masyarakat yang selama ini justru menjadi korban dampak lingkungan akibat aktivitas tambang PT CNI. Kamis (30/01/2024)
Baca Juga: Buntut Dugaan Korupsi PD. Aneka Usaha Kolaka, J-PIP Unjuk Rasa di Kantor Kejagung RI
Corporate Secretary PT CNI, Imelda Agustina Kiagoes, menyebutkan bahwa genangan air terjadi akibat aktivitas pengambilan batu oleh masyarakat, yang menyebabkan tersumbatnya saluran air. Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak dapat diterima oleh masyarakat.
Fokus Masalah: Dampak Aktivitas Tambang, Bukan Aktivitas Masyarakat
Masyarakat Ponre Waru menegaskan bahwa limpasan air dan genangan yang mencemari sungai, jalan raya, serta lahan masyarakat adalah akibat langsung dari buruknya sistem pengelolaan lingkungan PT CNI.
"Yang terjadi bukan sekadar genangan biasa, tetapi dampak dari kolam pengendapan yang tidak mampu menampung limpasan air hujan. Ini tanggung jawab PT CNI, bukan masyarakat. Pernyataan yang menyalahkan kami adalah penghinaan yang harus mereka tarik kembali," ujar Fadil Musaffar, perwakilan masyarakat.
Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung
Masyarakat juga mencatat bahwa ini bukan kali pertama masalah limpasan air terjadi. Selama ini, sistem pengelolaan limbah PT CNI dinilai tidak memadai untuk menghadapi intensitas curah hujan tinggi, yang seharusnya dapat diprediksi dan diantisipasi.
Tuntutan Masyarakat:Sehubungan dengan kejadian ini, masyarakat Desa Ponre Waru menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Penarikan pernyataan dan permohonan maaf terbuka dari PT CNI atas tudingan yang menyalahkan masyarakat.
- Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah dan limpasan air di wilayah operasional PT CNI.
- Komitmen transparansi PT CNI dalam pengelolaan lingkungan dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.
"Kami tidak akan tinggal diam jika tuntutan ini diabaikan. Sebagai korban, kami berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang pantas dari perusahaan yang mengeruk sumber daya dari tanah kami," tambah Fadil.
Baca Juga: Aktivitas Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama Diduga Sebabkan Banjir di Kolaka
Aksi Lebih Lanjut Jika Tidak Ada Respons
Jika PT CNI tidak segera memberikan respons dalam waktu 2 x 24 jam, masyarakat berencana mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi damai di lokasi tambang dan smelter PT CNI. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati.
Mengajak Semua Pihak untuk Bersama-Sama Menjaga Lingkungan.
Masyarakat Ponre Waru mengundang pihak pemerintah, lembaga lingkungan, dan media untuk bersama-sama mengawasi perkembangan kasus ini, memastikan tanggung jawab lingkungan ditegakkan, dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (Faisal/*)