Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib dirumah pelapor alamat Jln. Arya Wiraraja Ds. Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Tersangka atas nama SU (40) Jalan Wahid Hasyim 140 Rt/10 Rw/04 Desa Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 19.30 Wib tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya mobil pribadi kemudian tersangka turun di pertigaan saronggi perkiraan pukul 20.30 Wib.," ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Selanjutnya tersangka naik bus dan turun di pertigaan terminal arya wiraraja lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah korban yang sudah tersangka kenal sebelumnya / akrab , sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar lalu keluar  korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang - bincang  selesai berbincang-bincang tersangka meminjam sepeda motor  dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya, selanjutnya korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan dan tanpa ijin dari korban sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.2.200.000.- dan hasil gadai tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari hari

Selanjutnya tersangka di amankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang,"tutupnya 

Barang bukti yang diamankan adalah Surat BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kuhp atau Pasal 372 Kuhp
Lebih baru Lebih lama