Sambar.id, Pekalongan, Jateng - Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial Wahamin (54), yang merupakan ayah tiri dari korban, Mawar (bukan nama sebenarnya). Senin 13 Januari 2025
Ibu kandung Mawar menyampaikan rasa kecewa dan kesedihannya kepada media. "Awalnya saya kira dia (Wahamin) adalah orang baik, ternyata perilakunya sangat tidak senonoh terhadap anak saya," ujarnya dengan penuh emosi.
Kasus ini terungkap setelah Mawar memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada sang ibu. Dengan didampingi kepala desa, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan. Untuk mengawal kasus tersebut, ibu korban juga mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara Didiek Harahab, S.H., S.A.P., M.Si., C.Me., yang membantu tanpa memungut biaya guna meringankan beban keluarga korban yang dinilai kurang mampu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa malam, 7 Januari 2025.
Kanit IV/PPA Polres Pekalongan, IPDA Yon Rizeki Eko Prasetiyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, kami juga menunggu proses dari pihak kejaksaan," terangnya.
Pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja cepat Polres Pekalongan dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama dari lingkungan terdekat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya hal yang sama di masa depan.
Sementara itu, korban kini dalam proses pemulihan dengan pendampingan dari keluarga dan pihak terkait untuk membantu mengatasi trauma serta memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.(*)