SAMBAR.ID, Jepara – Polres Jepara | Kerumunan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di sepanjang jalan raya Soekarno-Hatta, Kecamatan Tahunan, pada Sabtu (4/1/2025) malam dibubarkan.
Belasan unit sepeda motor berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Katim Patroli Presisi Siraju Ipda Yogi Prasetya mengatakan, bahwa awalnya menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110.
"Kemudian tim Siraju bersama Polsek Tahunan dan warga setempat langsung melakukan razia," ujar Ipda Yogi Prasetya pada Minggu (5/1/2025).
"Kali ini 13 unit sepeda motor berhasil diamankan dari para pelaku balap liar yang melarikan diri dengan mayoritas terdiri dari anak-anak muda," imbuhnya.
Menurutnya, aksi balap liar maupun motor berknalpot brong masih jamak ditemui di wilayah Kabupaten Jepara.
"Selain mengganggu ketenangan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas, balap liar juga membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.
Atas kejadian tersebut, Ipda Yogi Prasetya mengimbau kepada masyarakat apabila didapati aksi balap liar untuk melaporkan.
Kepada para orang tua juga diharapkan dapat berperan serta dalam mengawasi anak-anaknya.
Sebab maraknya balap liar umumnya banyak dilakukan oleh anak remaja usia sekolah saat malam hari di jalan sepi.
"Sehingga diharapkan seluruh masyarakat ikut membantu upaya-upaya pencegahan. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
"Yang dapat menimpa warga lain ataupun pengendara itu sendiri, dari kecelakaan yang menyebabkan luka ringan maupun luka berat, bahkan meninggal dunia," tandasnya.
Selain membubarkan aksi balap liar, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara mengamankan sejumlah pasangan muda mudi yang diduga sedang asyik pacaran dan menggelar pesta minuman keras (Miras) di kawawan Pantai Bandengan Jepara, pada Sabtu (4/1/2025) malam.
Katim Patroli Siraju Ipda Yogi Prasetya mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan sejumlah sejoli yang sedang asyik pacaran sambil menggelar pesta miras.
“Setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110, kami langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, terdapat dua sejoli yang sedang asyik pacaran dan menggelar pesta miras,” ujar Ipda Yogi Prasetya.
Ia menjelaskan, saat ditanya, mereka mengaku hanya sedang bersantai di pinggir pantai dan tidak melakukan hal apa pun.
"Setelah diperiksa, hasilnya, ditemukan sejumlah botol miras jenis ciu," katanya.
Saat ditanya, mereka membantah mengkonsumsi miras. Namun pasangan muda mudi ini tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukkan barang bukti miras.
"Dan, akhirnya dari pihak pria mengaku yang meminum miras tersebut," ucapnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, pasangan muda mudi berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Selanjutnya, Tim Patroli Siraju memberikan imbauan kamtibmas dan memerintahkan mereka pulang ke rumah masing-masing.
"Jangan meminum miras karena bisa merusak kesehatan dan jangan berduaan di tempat gelap karena bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat, selanjutnya mereka diperintahkan kembali ke rumahnya," imbuhnya.
Tak hanya itu, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang juga mengkonsumsi miras di kawasan Stadion Gelora Bumi Kartini atau GBK Jepara.
Penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan segerombolan pemuda yang sedang menggelar pesta miras, terlebih saat ini masih momentum libur panjang Nataru.
"Setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan Siraju, kami langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, terdapat segerombolan pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras di kawasan tersebut," jelasnya.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk Miras.
"Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum," pungkasnya.
(hms)