Personel Polsek Mambi Menhadiri Musyawarah Kekeluargaan Selesaikan Sengketa Lahan di Desa Sendana

MAMASA--Personel Polsek Mambi menggelar musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan lahan perkebunan yang melibatkan Zulkifli, Jumal, dan Jamaluddin. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu di Kantor Desa Sendana ini dihadiri perangkat desa, tokoh adat, keluarga yang berselisih, dan serta aparat keamanan setempat, 11 Januari 2025


Kepala Desa Sendana, M. Nasir S., S.Ip, membuka musyawarah dengan menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sesuai nilai-nilai adat dan kebiasaan masyarakat. Musyawarah juga dihadiri Ketua DPD Desa Dahlan, Sekretaris Desa Sultha Tamri, tokoh adat Arif M. dan M. Idris, serta perwakilan dari Polsek Mambi dan Babinsa.


Dalam forum tersebut, semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan terkait sengketa lahan yang berada di Saluhuani. Setelah berbagai pandangan disampaikan, musyawarah menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.


Terlapor Jumal mengakui bahwa lahan perkebunan yang diperselisihkan tidak pernah digarap oleh orang tuanya semasa hidup. Berdasarkan hasil musyawarah, lahan tersebut dinyatakan sebagai milik almarhum Pondang yang kini diteruskan pengelolaannya oleh ahli warisnya, Darwis, ayah dari Zulkifli. Sebagai bagian dari kesepakatan, Jumal tidak diperkenankan lagi menggarap lahan tersebut, sementara pihak ahli waris diminta segera mengelola lahan agar tidak terbengkalai.


Musyawarah yang berlangsung hingga pukul 11.50 WITA berjalan dengan aman dan kondusif. Keberhasilan musyawarah ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai kekeluargaan dan pendekatan damai tetap menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat.


Kapolsek Mambi, IPTU Samson A.P., SH, menyampaikan apresiasi atas musyawarah yang berjalan damai dan mengimbau masyarakat terus menjaga kerukunan serta kedamaian di wilayah tersebut.


Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Lebih baru Lebih lama