Pemusnahan 153,06 Gram Sabu oleh Polresta Barelang, Bukti Tegas Perangi Narkoba


SAMBAR.ID, BATAM – Polresta Barelang terus menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 153,06 gram sabu dimusnahkan di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/01/2025), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menyebutkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024.

“Pemusnahan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata upaya kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka berinisial AF yang ditangkap di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, pada Minggu (10/11/2024). Dari tangan AF, polisi menyita 198,67 gram sabu. Sebagian barang bukti digunakan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.

Kasus lain melibatkan tersangka AG, yang ditangkap di sebuah kos-kosan di Ruli Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, pada Jumat (08/11/2024). Dari AG, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram yang telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Barelang.

Kapolresta menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan hingga 1.530 jiwa, berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat memengaruhi 10 orang.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. 

“Jika mengetahui praktik peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan pelapor akan dijaga. Bersama, kita bisa menghentikan peredaran narkoba,” katanya.

Kapolresta mengapresiasi sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan instansi terkait. 

“Kerja sama semua pihak adalah kunci keberhasilan dalam memberantas narkoba. Dengan dukungan yang kuat, kami optimis menjadikan Batam lebih aman,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, serta Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Ketua BNN Kota Batam, penasihat hukum tersangka, dan sejumlah instansi terkait.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Barelang untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. 

“Dengan sinergi yang kuat, mari kita jaga Batam tetap aman dan bebas dari narkoba,” tandas Kapolresta.

Penulis : (Gh) 
Lebih baru Lebih lama