Sambar.id, Morowali, Sulteng - Patut diduga Kebal Hukum Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Morowali, Sulteng Kebal Hukum, dan Kesan aparat penegak Hukum (APH) lemah syahwat.
Bahwa proses hukum bagi Andi Baso Hanya Sebuah Panggung Sandiwara sebab beberapa kasus hukum yang dijalaninya membuat aparat penegak hukum tidak berdaya.
Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung
Hal itu dimaksud bernama Andi Baso Hamsah pelaku Kasus Kekerasan terhadap Perempuan bernama Andi Besse Hasnawati di Morowali, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Diduga Pelaku Andi Baso telah dilaporkan oleh Korban Andi Besse di Mapolres Morowali, Nomor: LP/B/38/V/2024/SPKT/POLRES MOROWALI tertanggal 10 mei 2024 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan Hampir setahun Mandek di Mapolres Morowali
"Saya sudah melapor di Polres Morowali Namun sampai saat ini belum dikehendaki padahal laporanku sekitar 8 bulan lalu," beber Andi Besse saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (13/01/2025). Kemarin.
Namun melihat jejak Andi Baso di Kabupaten Morowali tersandung berbagai kasus seperti “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat”
Baca Juga: Rampas Tanah Adat Papua!, Sonni: Wamendagri Menyesatkan?
Berdasarkan Putusan Banding Nomor: 136/PID.SUS-LH/2024/PT PAL. Menerima permintaan banding dari Terdakwa Andi Baso Hamzah Alias H. Andi Baso tersebut
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 365/Pid.B/LH/2023/PN Pso tanggal 12 Juni 2024, yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Breaking News: Sekjen PDIP Diperiksa, Simpatisan Minta Pimpinan KPK di Copot?
Sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ANDI BASO HAMZAH Alias H. ANDI BASO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
:merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat”
Baca Juga: Beli Tanah 10 Ribu/Meter, Team Aprasial Independent Tak Dilibatkan, Kapolda Sulut Didesak Panggil Bupati Joune Ganda
Sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sementara itu, pihak Kepolisian Morowali saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan, untuk perkembangan kasus dan hambatannya Kepolisian telah menyampaikan bahwa Kasus itu akan bertahap kepada kuasa hukum korban dan korban Andi Besse Hasnawati.
Baca Juga: Buntut Kasus Kekerasan di Morowali, Ini Hak Jawab Pihak Polres Kepolisian
"Sejauh ini untuk perkembangan kasus kekerasan ini dan hambatannya sudah kami sampaikan secara bertahap kepada kuasa hukum korban dan korban ABH, kita tunggu menunggu saja progressnya," tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan sedang berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan dianggap perlu. (*)