Pegiat Kebijakan Publik Soroti Kelulusan P3K Kabupaten Subang Tahun 2024 Tidak Sesuai Kompetensi Yang Dilamar


Poto hanya ilustrasi.


Sambar.id.SUBANG, JABAR -
Pada penghujung tahun 2024, banyak perhatian tertuju pada penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer, terutama melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebagai bagian dari upaya pemerataan tenaga kerja di sektor pemerintahan, isu ini menjadi sangat penting untuk dibahas, terutama terkait dengan formasi yang tidak terpenuhi dan nasib honorer yang tidak dapat terakomodir.


Salah satu pegiat kebijakan publik Ahmad Hidayat, menyoroti atas semeraweutnya seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak sesuai secara administrasi seharusnya panitia seleksi berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Selain itu Ahmad menegaskan  pelamar harus melampirkan Surat keterangan pengalaman di bidang kerja  sesuai  dengan kompetensi  tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) sampai dengan  3 (tiga) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang akan dilamar serta ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat pelamar bekerja.

Pelamar juga harus melampirkan Surat keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada saat  pendaftaran serta ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat pelamar bekerja "aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Subang," tegas Ahmad kepada Sambar.id, Jumat (03/01/2025).

Apakah pelamar P3K sudah menempuh syarat itu ?...

"Saya kira masih ada pelamar P3K yang tidak melampirkan Surat keterangan pengalaman di bidang kerja  sesuai  dengan kompetensi  tugas jabatan yang dilamar, serta tidak ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat pelamar bekerja, karena mereka notabene bekerja di unit kerja lain. Ironisnya justru mereka  lolos seleksi P3k. Sedangkan orang yang bekerja di unit pelamar dan sudah bekerja lebih dari 5 tahun  tidak lolos," ucap Ahmad.

Untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

"Saya minta kepada BKPSDM terkait pengangkatan P3K tersebut di tinjau ulang, karena masih banyak pelamar yang tidak sesuai secara administrasi," pungkas Ahmad Hidayat. (*)
Lebih baru Lebih lama