Sambar.Id Kaur Bengkulu || Yayan Sujarmanto, Kepala Desa (Kades) Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menjalani sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/1/2025).
Sidang tersebut digelar terkait kasus korupsi dana desa Gunung Kaya, tahun anggaran 2022-2023.
Dalam persidangan tersebut, Yayan mengaku kepada majelis hakim jika uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.
Karena sudah kecanduan judi online, Yayan bahkan mengaku bisa beberapa kali top up untuk bermain judi online bahkan pernah bermain semalaman sampai subuh.
Berdasarkan pengakuan terdakwa dirinya memakai uang dari dana desa dengan harapan bisa memperoleh kemenangan dari judi online tersebut.
Dengan harapan jika dirinya berhasil menang dalam judi online tersebut, maka uang yang berasal dari dana desa yang ia gunakan akan bisa dikembalikan.
Namun bukannya keuntungan yang diperoleh terdakwa justru selalu kalah dan menghabiskan dana desa yang ia kelola senilai ratusan juta.
"Berdasarkan fakta persidangan tadi, dari mutasi rekening yang kami perlihatkan memang yang bersangkutan ada melakukan permainan judi online," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, Senin (6/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan penyidikan atas kasus ini ditemukan indikasi kerugian negara dari pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.
Uang tersebut diperoleh oleh terdakwa dari berbagai proyek fiktif yang dilakukan terdakwa, diantaranya seperti pembangunan drainase, rabat beton, pembuatan BUMDes, sosialisasi Covid-19.
Parahnya lagi terdakwa juga tidak membayarkan insentif perangkat desa, yang uangnya juga digunakan terdakwa untuk keuntungan pribadi.
"Jadi dia ini anggarannya ada tapi proyeknya yang tidak ada. Untuk yang perangkat desa yang tidak dibayarkan hampir semuanya ada sekitar 18 orang, kalau dihitung dari kerugian negara itu hampir mencapai Rp 180 jutaan yang tidak dibayarkan," ujar Bobbi.
Selain terdakwa Yayan selaku Kades, dalam perkara ini juga menyeret mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desan Gunung Kaya Agun Helbet Juliansun.
Terdakwa Agun ikut terjerat karena bersama-sama dengan Yayan mengelola dana desa yang dikorupsi kan untuk kepentingan pribadi tersebut.
Ndp