SAMBAR.ID, Jepara, 14 Januari 2025 - Kontroversi tanah longsor di Embung Kalimati, Bapangan, Jepara, terjawab. Setelah penyelidikan, ternyata galian tanah tersebut dilakukan oleh pemilik lahan yang sah, Sutikno.
Dalam pertemuan dengan pihak berwenang, pemilik lahan berjanji mengembalikan fungsi jalan dan drainase dalam waktu 90 hari. M. Ismail, perwakilan pemilik lahan, menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara sah dan tidak masuk wilayah Embung Kalimati.
"Kami akan kembalikan fungsi jalan seperti semula," ujar M. Ismail.
Pemilik lahan juga berencana membangun depot air minum murni oksigen plus di lokasi tersebut. Mereka menawarkan kerjasama dengan media, LSM, dan warga sekitar untuk penjualan air murni dengan harga murah.
Sumber : Wawancara dengan M. Ismail, perwakilan pemilik lahan.