Proyek revitalisasi gedung SD Negeri 12 Sungai Pinang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, menuai sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material bekas.
Proyek senilai Rp 2,243 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024 ini dinyatakan selesai, tetapi masyarakat mempertanyakan kualitas pengerjaan, terutama pada material bangunan yang digunakan. Kamis 23/01/25
Baca Juga: Kaperwil Sambar.id Jateng Bertandang STIK PTIK Lemdiklat Polri
Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penggunaan material lama, khususnya pada balok kuda-kuda bangunan.
Hal ini memicu kekhawatiran terkait keamanan dan daya tahan gedung yang akan digunakan para siswa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, Agus Arizal, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, proyek tersebut merupakan pekerjaan rehabilitasi komponen, yang mana material yang masih layak digunakan tetap dipertahankan.
Baca Juga: Gempar Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KORMI
“Pekerjaan ini adalah rehabilitasi komponen. Bila ada material yang masih layak, kami gunakan kembali, dan jika tidak layak, kami ganti. Jadi, kalau disebut menggunakan kayu bekas, itu tidak benar,” tegas Agus melalui sambungan telepon.
Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya memuaskan publik. Pengakuan bahwa material lama yang dianggap layak tetap digunakan dinilai bertentangan dengan klaim bahwa tidak ada material bekas yang dipakai.
Baca Juga: Breaking News: Sekjen PDIP Diperiksa, Simpatisan Minta Pimpinan KPK di Copot?
Hal ini memunculkan kesan kurang transparan dalam pelaksanaan proyek, mengingat anggaran besar yang telah dialokasikan.
Tuntutan Transparansi dan Investigasi
Masyarakat dan pengamat konstruksi mendesak pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Sambas, untuk segera melakukan audit dan inspeksi independen terhadap proyek tersebut.Baca Juga: Breaking News: Kalah di MA, Bandara Sam Ratulangi Terancam Ditutup Paksa
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas perlu diberikan kepada pihak pelaksana maupun pengawas proyek sesuai peraturan yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan pekerjaan konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Keamanan Bangunan Gedung, yang melarang penggunaan material tidak sesuai spesifikasi.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.
Proyek revitalisasi ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran publik dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat berharap, langkah investigasi yang tegas dapat menjawab keraguan dan memastikan keselamatan siswa SDN 12 Sungai Pinang yang akan menggunakan gedung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya.
Laporan (tim/yul)