Layanan Pemohon PPPK di Sigi Meningkat, Kasat Intelkam : Polres Sigi Telah Terbitkan Total 2.041 SKCK


CAPTION : Kasat Intelkam Polres Sigi, IPTU Hendra, S.H, kepada awak media, Senin (13/1/2025)/F-Hms Polres Sigi


SAMBAR.ID, Sigi, Sulteng - Kepolisian Resor Sigi saat ini tengah mengalami lonjakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna memenuhi kebutuhan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum lama ini dinyatakan lulus seleksi.


Semenjak akhir Bulan Desember 2024 pelayanan SKCK oleh Polres Sigi melalui Satuan Intelkam (Satintelkam) telah menerima beberapa berkas pemohon PPPK.


Dimana yang setiap harinya pemohon SKCK mencapai ratusan hingga ribuan pemohon pendaftar kerja alias honorer PPPK untuk diterbitkan SKCK setiap harinya.


Olehnya Kasat Intelkam Polres Sigi, IPTU Hendra, S.H, kepada awak media, Senin (13/1/2025) menyampaikan bahwa Satintelkam Polres Sigi telah menambah jam kerja guna melayani pemohon penerbitan SKCK, yakni semula dimulakan pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.


Ditambahkannya, hingga malam hari sesuai kebutuhan pemohon yang sudah terdaftar. Dengan hanya satu tenaga operator, Polres Sigi tetap berupaya memberikan layanan terbaik dan maksimal.


“Ribuan pemohon P3K di Kabupaten Sigi yang lulus seleksi membuat kami harus melayani hingga 100 pemohon setiap harinya,” ujar IPTU Hendra. 


Guna mempermudah proses, masyarakat diimbau melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, dan pasfoto ukuran 4×6, serta membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000.


Usai proses pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas untuk mendapatkan SKCK, yang dalam kondisi normal proses penerbitan dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit.


Namun, tingginya jumlah pemohon menyebabkan beberapa kendala teknis yang mengakibatkan antrean lebih lama. IPTU Hendra mengimbau masyarakat untuk bersabar selama proses berlangsung.




Pendaftaran dan Registrasi SKCK juga dapat dilakukan melalui sistem online atau mendaftar lewat aplikasi "SUPERAPPS PRESISI POLRI".


“Pemberkasan dimulai sejak akhir bulan Desember 2024 hingga 24 Januari 2025. Kami berharap semua proses dapat diselesaikan tepat waktu,” jelasnya.


Kasat Intelkam menambahkan untuk hari Sabtu dan Minggu pelayanan SKCK tetap dilaksanakan guna membantu pemohon dalam mengakomodir pembuatan SKCK.


Lebih lanjut Kasat Intelkam menyampaikan dari akhir Bulan Desember hingga dengan hari ini tanggal 13 Januari 2025, Satintelkam Polres Sigi telah menerbitkan sebanyak 2.041 lembar SKCK.


Langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah tingginya kebutuhan SKCK untuk pemberkasan PPPK dan kebutuhan lainnya.(Red/**).


Editor : Ibrahim Aji

Lebih baru Lebih lama