Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada minggu (12/1/2025) mengatakan, Terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri hari Jumat (10/1/2025).
Pelaku di ditangkap saat pelaku pulang kerumahnya di Kelurahan Wonokarto Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya Dsn Nambangan Kec. Selogiri Kab. Wonogiri.
“Pelaku diduga memukul kepala korban dengan menggunakan batu, hingga mengakibatkan kepala korban bocor, usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban” lanjutnya.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena kecurigaan pelaku terhadap korban memiliki hubungan dengan istri pelaku.
Pelaku mempersiapkan batu ketika bus sedang mengisi BBM di Pom Bensin wilayah Sukoharjo, kemudian dalam perjalanan bus ke Wonogiri, sesampainya di Dsn Nambangan, pelaku memukulkan batu pada kepala korban.
"Saat itu pelaku menumpang bus yang diawaki korban, Bus perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri, kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiaayaan tersebut, atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum" ungkapnya
Akibat penganiayaan tersebut, korban a.n Sukino (53) warga Kecamatan Purwantoro mengalami luka bocor pada kepala.
AKP Anom menambahkan, saa ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (*)