Kisruh Seleksi P3K di Pemkab Donggala, Ini Imbauan Sekda Rustam Effendi Lewat Surat Edaran

Sekda Donggala Dr.Rustam Efendi, S.Pd. SH. M.A.P mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada publik terkait soal mekanisme pengaduan dan laporan tentang tranparansi P3K/F-IST.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala Dr.Rustam Efendi, S.Pd. SH. M.A.P mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada publik terkait soal mekanisme pengaduan dan laporan tentang tranparansi database P3K yang tak sesuai prosedur.


Terkait banyaknya pro kontra aduan masyarakat perihal P3K yang tak sesuai prosedur alias P3K Siluman. Kemudian soal isu dan kekhawatiran permainan oknum tertentu, dari pertimbangan tersebut dikeluarkanlah surat edaran ke masyarakat.


Ini menjadi tanggung jawab mutlak Dinas dan semua OPD, apabila ada temuan memanfaatkan kewenangan jabatan dalam memuluskan oknum yang tidak memenuhi syarat, maka akan ditindak tegas sesuai aturan.


"Apabila dikemudian hari ditemukan data SPTJ yang di tandatangani untuk kepentingan tertentu maka P3K menandatangani akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bahkan bisa di Pidana, Perdata dan sanksi Hukum Administrasi," tegas Rustam Effendi.


Lebih jauh, Sekda menambahkan sesuai ketentuan, bahwa Pelamar hanya bisa melamar di instansi Pemda dan tidak dibolehkan untuk P3K Kota. Namun sepanjang yang bersangkutan adalah honorer di Donggala maka dapat melamar di instansi yang dimaksud.


"Pemda Donggala tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengajuan P3K berdasarkan kompetensi, kami juah bekerjasama dengan pihak APH atau kepolisian guna membantu melakukan deteksi soal validasi Dokumen P3K," pungkas Sekda.(Abu Bakar/**).


Source : Mediacentral.info.

Lebih baru Lebih lama