Ketua LSM AMAK Babel Meminta Penyidik Kejagung RI Juga Mengusut Kasus Korupsi Komoditas Timah Terkait Kerusakan Ekologi Pesisir Dan Laut Babel



Sambar.Id Bangka || Mencermati perkataan Bpk. Presiden Prabowo bahwa hukuman yang diterima oleh Para Pelaku Koruptor yang terlibat kasus 300 Triliun pertimahan di Bangka Belitung adalah terlalu ringan. 


LSM AMAK BABEL melalui ketuanya Hadi Susilo Purbaya melihat bahwa akibat dari perbuatan para koruptor telah mengakibatkan kerusakan yang sangat parah terhadap lingkungan yang ada di Provinsi. Kep. Bangka Belitung, baik itu di darat, laut maupun pesisir pantai, dan tentunya dibutuhkan waktu puluhan tahun untuk memulihkan kondisi lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan tersebut, Belum lagi kerugian ekonomi yang sangat besar dari sektor laut dan darat. 


Dimana sudah sepuluh tahun terakhir ini, Nelayan lokal semakin sulit untuk mendapatkan tangkapan ikan laut di wilayah perairan Provinsi. Kep. Bangka Belitung. Belum lagi lahan darat yang sudah banyak terdapat hamparan bekas penambangan yang dilakukan secara illegal.


LSM AMAK BABEL menilai bahwa kerugian Negara sebesar 271 Triliun dari sektor kerusakan lingkungan masih terlalu kecil dan seharusnya Kerugian Negara dari sektor ekonomi yang berasal dari perikanan laut dimasukkan sebagai salah satu point kerugian Negara, Apalagi banyaknya Nelayan di Provinsi. Kep. Bangka Belitung yang sudah beralih profesi menjadi pekerja serabutan, mengingat sulitnya mendapatkan ikan di wilayah perairan Provinsi. Kep. Bangka Belitung. 


LSM AMAK BABEL merasa bahwa Kerugian Negara dari sektor ekonomi yang berasal dari perikanan laut jauh lebih besar nilainya, karena secara langsung bersinggungan dengan Nelayan selaku Penangkap ikan dan juga masyarakat Bangka Belitung selalu Pembeli dari hasil tangkapan tersebut.


Untuk itu kami sangat berterima-kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan telah dibuat oleh hakim di pengadilan.


"KAMI MENGHARAPKAN AGAR PARA KORUPTOR YANG TERLIBAT DI KASUS 300T UNTUK DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA.


KITA MENGETAHUI BAHWA NEGARA CINA TIDAK PERNAH RAGU UNTUK MEMBERIKAN HUKUMAN MATI TERHADAP PARA KORUPTOR BAHKAN NILAI KERUGIAN NEGARA AKIBAT DARI PERBUATAN KORUPTOR TERSEBUT JAUH LEBIH KECIL DARI 300 T." Pintanya.


Dengan Nilai Kerugian Negara yang mencapai 300T, LSM AMAK BABEL mengharapkan agar Mahkamah Agung dapat memberikan HUKUMAN MATI ATAU HUKUMAN SEUMUR HIDUP ATAU 50 TAHUN PENJARA KEPADA PARA PELAKU YANG TERLIBAT.


"LSM AMAK BABEL juga mengharapkan agar Mahkamah Agung dapat memberikan hukuman berupa Pemiskinan terhadap para Pelaku, atau hingga mencapai nilai kerugian Negara terpenuhi." tutup Hadi Susilo saat diwawancara awak media di lokasi UMKM di kota Sungailiat.


(@ns)

Lebih baru Lebih lama