MAMASA--personel Unit Kamsel Satlantas Polres Mamasa, yang terdiri dari Bripka Abd Rauf dan Bripda Sahrul Syarifuddin, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat di Kabupaten Mamasa, 6 Januari 2025
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada para pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari potensi kecelakaan serta menekan tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut. Para pedagang juga diingatkan untuk tidak berjualan di bahu jalan dan tidak memarkir kendaraan mereka di tempat yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, petugas menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya melindungi pengguna jalan lain, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat. Warga yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya kepolisian dalam memberikan pemahaman hukum terkait lalu lintas.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar