Kasus ‘Perampasan’ Tanah, Pemprov Sulut Diingatkan Tidak Umbar Janji

MANADO, SAMBAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali diingatkan untuk tidak lagi mengumbar janji kepada masyarakat pemilik lahan yang bersertifikat hak milik.


Masalahnya, di era Pemerintahan Olly Dondokambey, cukup banyak masalah tanah bersertifikat hak milik akhirnya bermuara ke kepolisian dan pengadilan, lantaran tidak tuntasnya penyelesaian ganti rugi.


Parahnya lagi, Pemprov Sulut dengan seenaknya mengklaim tanah-tanah bersertifikat merupakan milik pemerintah, meski pada kenyataannya tidak didukung dengan bukti otentik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Demikian disampaikan Ketua Umum Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu, menyikapi ganti rugi lahan di Stadion Klabat, Kota Manado, yang seharusnya dibayarkan Ganti Untung oleh Pemprov Sulut, kepada Pemilik SHM. 


Padahal kata Johny, lahan milik Almarhum Benny Taroreh, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44, sisa luas ±5.075 M², di Kelurahan Ronotana, Kecamatan Wanea, Kota Manado, yang letaknya berada di tengah Stadion Klabat Manado.


Hal itu diperkuat juga dengan surat keterangan ahli waris Nomor : 03/sKet-W/VIII-2006, tanggal 10 Agustus 2016, yang diterbitkan Camat Tumpaan, dengan Register Nomor : 04/sKet-AW/TPN/VIII-2006, serta diketahui hukum tua (kepala desa) Lelema, Kabupaten Minahasa Selatan.


Namun sejak Benny meninggal, objek tanah tersebut secara Otomatis Menjadi Milik dari ke 4 orang Anak - anaknya Sebagai Ahli Waris dari Benny Taroreh (Alm), dengan luas awal kurang lebih 8.508 M². 


“Selanjutnya tanah tersebut dipakai Pemprov Sulut, tanpa adanya Kesepakatan Surat pinjam pakai kepada Pemilik SHM No 44. Benny Taroreh (alm). Kemudian menjadikan lahan itu menjadi Lapangan Sepak Bola (STADION KLABAT). tanpa ada pembayaran sewa dan tanpa ada ganti rugi,” ujar Johny.


Anehnya lanjut Johny, pada tahun 2001 tanah tersebut sudah terjadi pencatatan dalam SHM Nomor 44, yang menerangkan telah terjadi pelepasan hak untuk pembangunan sarana olahraga Stadion Klabat.


Kenyataannya, selain telah merampas hak tanah yang bukan milik Pemprov Sulut, almarhum bersama ahli waris tidak pernah mendapatkan ganti rugi, meski pengajuannya telah dilakukan sejak 1967 silam.


Seiring berlalunya waktu, ahli waris dengan berbagai cara dilakukan mereka, salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Sulut, pada 17 Maret 2010, 22 Maret 2010 dan 3 Mei 2017.


“Bagiamana mungkin, Pemprov Sulut yang telah mengakui belum membayar ganti rugi dan bersedia untuk membayar uang ganti rugi tanah warisan kepada para ahli waris, namun tidak kunjung dilakukan,” tandas Johny.


Atas hal tersebut pada 30 Oktober 2017, Pemprov Sulut melalui sekretaris daerah, mengadakan pertemuan dengan Kepala Biro Hukum, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan staf hhusus bidang aset, Kepala Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Manado dan Femmy Frida Piri bersama ahli waris.


Hasilnya, Sekprov Sulut mengeluarkan Laporan Hasil Pertemuan dengan surat nomor : 180/3/949/2017 tanggal 30 Oktober 2017, kepada gubernur. Dalam surat itu disebutkan, setelah diteliti dan dikaji legalitasnya, pemohon merupakan pemilik sah secara hukum.


“Tahun 2017, para ahli waris pernah menyarankan agar Pemprov Sulut menganggarkan pembayaran ganti rugi tersebut dalam APBD 2018. Namun, lagi-lagi upaya itu gagal,” tambah dia.


Berdasarkan data dan bukti-bukti kepemilikan, bila pemprov Sulut tidak segera membayar maka Kuasa Hukum Team Merah Putih Jakarta, S.E.S & PARTNERS berinisiatif untuk Mengambil Langkah Hukum, melaporkan kejadian itu ke Polda Sulut dan lembaga-lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. 


“Upaya ini merupakan langkah hukum, mengingat sudah cukup banyak masyarakat di Sulut yang menjadi korban, akibat keserakahan oknum-oknum mafia tanah. Mereka seenaknya merampas tanah-tanah yang bukan merupakan haknya,” pungkas Ketua Umum Pagar Emas Nusantara.

 

(Arthur Mumu)


Lebih baru Lebih lama