POLMAN – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, memimpin tim kepolisian bersama Kepala Desa Karama Ahmad Ma'danrang dan Kadus Karama Bambang, untuk menyelesaikan sengketa tanah antara dua warga yang terjadi di Dusun Karama Desa Karama Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman. Rabu (29/01/25)
Melalui pendekatan mediasi, Kapolsek berhasil menyatukan kedua belah pihak dan menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Sengketa tanah yang sudah berlangsung beberapa bulan itu, melibatkan dua keluarga yang mengklaim kepemilikan tanah dengan cara membangun Pondasi di lokasi milik Lukman (61) namun dilarang oleh Najib (63) yang terletak di kawasan tersebut.
Sebagai pihak yang berwenang, Kapolsek bersama anggotanya berinisiatif untuk melakukan mediasi, mengundang kedua pihak untuk berdialog secara langsung di kantor Polsek Tinambung.
"Tujuan kami adalah menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai, agar kedua belah pihak merasa puas dan tidak melibatkan tindakan yang merugikan. Kami mengedepankan musyawarah dan mufakat, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujar Iptu Haspar.
Setelah melalui proses mediasi yang cukup intens, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang memuaskan dan disepakati bersama tanpa perlu melanjutkan ke jalur hukum sehingga di Peninjauan Lokasi bersama Kepala desa Karama dan di buatkan Surat Pernyataan damai.
Kapolsek Tinambung Iptu Haspar mengapresiasi kedua pihak yang dapat menjaga kerukunan dan menyelesaikan masalah secara damai.
"Ini adalah contoh baik bagaimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan bijaksana dan tanpa kekerasan. Kami harap kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat dapat lebih terbuka dalam menyelesaikan masalah melalui dialog," tambah Kapolsek.
Upaya mediasi ini tidak hanya menghindarkan kerugian materiil dan moral, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antarwarga serta menjaga kondusivitas wilayah Tinambung.
Humas Polres Polman