kapolres Kaur Polda Bengkulu Mengadakan Konferensi Pers, Terkait Pembunuhan Di Karang Dapo.



Sambar.Id Kaur Bengkulu || Kapolres Kaur dalam hal ini mengumumkan penangkapan satu pelaku terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Pelaku yang berinisial FA (18) berhasil ditangkap setelah melalui penyelidikan dan upaya mencapai yang intens. Senin, (13/01/2025).


Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, MH , menyampaikan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember 2024 yang lalu, di rumah korban berinisial Yeti (14) dan Nenek Bidah (60), Korban ditemukan terbunuh dengan luka-luka serius di tubuhnya . Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah ke tersangka berinisial FA (18).


“Pelaku FA (18) telah kami amankan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Untuk Motif pertama dalam pengakuan Pelaku adalah pencurian, dari perbuatan pelaku dan berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian,” ungkapnya Kapolres Kaur.


Dengan memastikan bahwa pelaku akan melakukan pasal pembunuhan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tambah Kapolres.


Dalam pengakuan Pelaku FA (18) mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan hal tak senonoh kepada korban setelah korban meninggal dunia, Ungkap Pelaku Diwawancarai.


Ndp



Lebih baru Lebih lama