Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid, S.H., memberikan klarifikasi atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Morowali/F-Hms Polres Morowali.
SAMBAR.ID, Morowali, Sulteng - Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid, S.H., memberikan klarifikasi atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Morowali.
IPDA Abd Hamid menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/V/2024/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng, tanggal 10 Mei 2024, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengusut kasus tersebut, di antaranya:
1. Pemeriksaan Saksi-Saksi
Pemeriksaan saksi dilakukan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah saksi, yaitu:
• Sdri. ABH (50 tahun), diperiksa di Mapolres Morowali pada Senin, 26 Agustus 2024, pukul 13.00 WITA.
• Sdr. AW (44 tahun), diperiksa di Mapolres Morowali pada Senin, 20 Agustus 2024, pukul 11.30 WITA.
• Sdri. ARN alias MA (43 tahun), diperiksa pada Kamis, 11 Juli 2024, pukul 11.00 WITA.
• Sdr. AU (53 tahun), diperiksa pada Kamis, 11 Juli 2024, pukul 14.00 WITA.
• Sdr. ATA alias ES (26 tahun), diperiksa pada Kamis, 11 Juli 2024, pukul 14.30 WITA.
2. Kemudian Pemeriksaan Terlapor
Penyidik telah meminta keterangan terhadap tiga orang terlapor, yaitu:
• ABH, usia 69 tahun.
• ATA, usia 26 tahun.
• AMAJ, usia 64 tahun.
3. Pengumpulan dan Penyitaan Barang Bukti
Barang bukti yang telah disita meliputi:
• Dua lembar Surat Visum Et Repertum.
• Satu utas kabel putih sepanjang sekitar empat meter.
• Satu lembar sarung coklat bermotif garis.
4. Kendala pemeriksaan terlapor saat ini, pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu terlapor, Sdri. ABH, belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Olehnya Kasi Humas menekankan bahwa Polres Morowali berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang berjalan.(Red/**).