Sambar.id.Sukabumi - Pemerintah RI, melalui Kementerian Pertanian yang bekerja sama dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero), akan mulai menyalurkan pupuk bersubsidi tahun ini. Namun, tidak semua petani dapat menikmati fasilitas ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar dapat menerima subsidi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menjelaskan bahwa subsidi pupuk hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.
Tahun 2025 kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan lebih mempermudah para petani nantinya,” kata Tuty, Kamis (2/1/25).
Komoditas Prioritas Penerima Subsidi Sementara itu Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, menambahkan bahwa terdapat sembilan komoditas yang menjadi prioritas penerima subsidi pupuk, di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi. Petani yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Biasanya kan pendaftaran itu harus melalui kelompok tani. Selain itu, petani wajib menyerahkan dokumen berupa fotokopi KTP saja, KK, dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) terkait pajak bumi dan bangunan. Nah ini masih kita tunggu, apakah masih sama atau ada perubahan,” jelasnya.
Biasanya, lanjut Deni, untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran, Kementerian Pertanian kini menerapkan sistem elektronik, yaitu e-RDKK. Sistem ini memungkinkan data petani dan kebutuhan pupuk dikelola secara lebih transparan dan akurat. Namun lagi-lagi, hal itu bisa saja berubah.
Kita semua tahu bahwa data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Pembahasan di tingkat pusat juga bisa saja merubah itu,” tambahnya.
Sekarang kita masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan. Harapannya tentu saja subsidi pupuk dapat tepat sasaran dan membantu produktivitas petani,” pungkas Deni.
( Tim )