Sambar.id, Makassar, Sulsel - HMI cabang Makassar Pertanyakan Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Sebesar 12% di Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sulawesi selatan, Barat, Tenggara.
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Menggelar AUDIENS di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi selatan, Barat, dan Tenggara pada 30 Desember 2024.
Baca Juga: PP 12% Bukan Solusi
Dalam pertemuan tersebut Membahas mengenai Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku 1 Januari 2025
Ketua Bidang Hukum & Ham HMI Cabang Makassar M. Ainul Yakin yang hadir dalam pertemuan tersebut Mempertanyakan mengenai Urgensi dan Aktualisasi secara teknis Aturan tersebut
Baca Juga: Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR
"Yang menjadi pertayaan kami adalah apa urgensi sebenarnya sehingga PPN ini harus di naikkan, apakah sudah mempertimbangkan dampak yang akan di rasakan oleh masyarakat menengah kebawah, kemudian Aturan ini kan mulai berlaku 1 Januari 2025 sisa menghitung hari, lalu bagaimana Aktualisasi secara teknis Aturan tersebut," Sambungnya.
Namun pihak Direktorat jendral pajak Sulawesi selatan, Barat, Tenggara mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah di tetapkan
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2024, Ada Apa Dengan PUPR Sinjai Aksi Unras di Sambut Aksi Premanisme?
"Mengenai urgensi dari kenaikan ppn 12 ini kami tidak terlalu mendalami karena bukan kami yang merancang Kami hanya menjalankan aturan yang telah di tetapkan sesuai dengan ketetapan UU HPP No 7 Tahun 2021, sebab yang merancang aturan tersebut adalah presiden & dpr, Ucap pak Sunarko pihak Direktoral Jendal Pajak Sulawesi selatan, Barat, Tenggara,"tuturnya.