Hamidi Zakaria A.Md: Inilah Hak Dan Kewajiban Karyawan Yang Wajib Dipenuhi Perusahaan



Sambar.Id Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum TMPLK Indonesia yang notabene juga sebagai Kaperwil Media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi, dalam meeting rutin anggotanya, bertempat di kantor gabungan bersama media dan lembaga di Provinsi Jambi, dalam pemaparannya mengatakan, Sebagai pemilik bisnis, tentunya wajib untuk memperlakukan karyawan dengan baik. Contohnya adalah dengan memberikan segala hak karyawan serta beberapa benefit lainnya. Sebaliknya, seorang karyawan juga wajib untuk melakukan kewajibannya saat bekerja di suatu perusahaan. Memangnya, apa saja hak dan kewajiban karyawan, serta benefit yang bisa diberikan kepada mereka?


Mari kita bersama mengupas terkait hak karyawan perusahaan ini, dengan tujuan, kita bisa mempertanyakan, memperjuangkan, hak karyawan yang terindikasi terzolimi, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Bang Hamdi yang akrap disama mengatakan, ada 9 Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi pihak perusahaan.


Ketika bekerja untuk sebuah perusahaan, seorang karyawan punya hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Sebaliknya, Anda sebagai pemilik bisnis memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan tersebut. 


Hal ini bertujuan agar kesejahteraan para karyawan dapat tercapai dengan baik. Di sisi lain, akan terhindar dari pelanggaran norma kemanusiaan dan aturan-aturan negara yang berlaku, papar Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria, di Indonesia sendiri sudah terdapat aturan tentang tenaga kerja, salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


Lantas, apa saja hak-hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau pemilik bisnis?


1. Upah atau gaji


Hak karyawan yang utama adalah menerima upah atau gaji. Salah satu alasan seseorang rela merelakan waktu dan tenaganya untuk bekerja adalah demi mendapat upah dari pekerjaan tersebut. Upah adalah sumber kehidupan bagi para karyawan. Mereka menggantungkan harapan pada perusahaan agar mendapat upah yang layak. 


Sebaiknya, perusahaan juga memberikan upah yang sepadan dengan job desc para karyawan; seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 8 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”


Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal ini telah diatur dalam Pasal 90 Ayat 1 pada UU yang sama, kata Hamdi.


2. Mendapatkan pelatihan kerja


Begitu seseorang masuk ke perusahaan sebagai karyawan, ia juga memperoleh hak untuk mendapatkan pelatihan kerja. Perusahaan tak bisa melepas karyawan begitu saja, bukan? Karyawan perusahaan, terutama karyawan baru, berhak mengenal pekerjaannya terlebih dahulu. Karyawan juga berhak untuk mendapat waktu beradaptasi. Dengan pelatihan yang cukup, karyawan pun akan lebih produktif bekerja.


Peraturan tentang hak karyawan mendapatkan pelatihan kerja tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab V Pasal 11, 12(3), 18(1), dan 23. Berikut ini bunyi UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 3, “Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.”


3. Penempatan tenaga kerja


Hak karyawan yang berikutnya adalah mendapat posisi kerja sesuai dengan keahliannya. Ketika seorang karyawan menempati posisi tertentu di perusahaan, maka ia berhak bekerja sesuai job desc posisi tersebut. Selain itu, setiap karyawan juga berhak mendapat kesempatan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.


Poin ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab VI Pasal 31, yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.”


4. Memperoleh kesempatan dan perlakuan sama


Tidak sebatas gaji dan pekerjaan yang layak, karyawan juga berhak mendapat perlakuan yang sama antara satu dengan lainnya. Dalam sebuah perusahaan, pasti ada lebih dari satu karyawan. Perusahaan tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap masing-masing karyawan tersebut. Meskipun ada karyawan-karyawan baru, perlakuan dan kesempatan yang mereka peroleh harus sama dengan karyawan lama. 


Ketentuan mengenai ini telah tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab III Pasal 6 yang menyatakan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” tutur Bang Hamdi.


5. Waktu kerja yang tidak berlebihan


Berikutnya, karyawan berhak mendapatkan waktu kerja yang tidak berlebihan alias masih dalam batas manusiawi. Perusahaan yang memberikan waktu kerja berlebihan akan melanggar aturan ketenagakerjaan karena mengeksploitasi karyawan.


Sayangnya, hal ini masih banyak terjadi di perusahaan-perusahaan Indonesia. Banyak karyawan yang kelelahan, overwork, atau sakit-sakitan akibat tidak ada waktu libur dan istirahat yang layak.


Terkait hal ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 78 Ayat 2 mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja. Di sisi lain, UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 85 Ayat 1 juga menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.


6. Mendapat kesejahteraan


Hak karyawan yang berikutnya adalah mendapatkan kesejahteraan. Bentuk kesejahteraan yang dimaksud bermacam-macam; bisa berupa hal-hal yang sudah disebutkan pada poin-poin di atas, bisa juga berupa jaminan sosial.


Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 99 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”


7. Ikut perserikatan pekerja atau buruh


Karyawan berhak mendapatkan kesempatan untuk bergabung dalam serikat kerja atau buruh. Anda juga tidak berhak mencegah karyawan untuk membentuk perserikatan atau organisasi serupa yang dapat mewakili aspirasi mereka.


Jika perusahaan mencegah karyawan bergabung dalam serikat pekerja, artinya perusahaan membungkam suara dan aspirasi karyawan. Perusahaan juga akan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab XI Pasal 104 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”


8. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja 


Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1, dijelaskan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai dengan peraturan ini, karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pemberi kerja, apa pun bidang usahanya.


Saat bekerja, selalu ada kemungkinan risiko kecelakaan yang menyebabkan luka, cacat, hingga kematian. Anda sebagai pemilik bisnis wajib memberikan fasilitas dan perlindungan keselamatan kerja pada karyawan. Misalnya dengan mendaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


9. Cuti


Terakhir, karyawan juga berhak mengambil cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah periode kerja mencapai 1 tahun. Artinya, sebelum 1 tahun 12 hari, karyawan belum diperkenankan untuk cuti terlebih dahulu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. 


Namun, ada aturan khusus bagi karyawan wanita, yaitu berhak libur ketika sedang haid hari pertama atau kedua, hamil, melahirkan, atau keguguran. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82. Lebih lanjut, bagi karyawan yang mengambil cuti dengan alasan-alasan tersebut, berhak diberikan upah secara penuh, ungkap Hamdi Zakaria.


Selain hak juga ada 3 Kewajiban Karyawan.

Selain menerima hak, karyawan pun memiliki kewajiban yang harus dilakukan kepada perusahaan. Hak dan kewajiban karyawan harus berjalan beriringan, tak boleh berat sebelah dan tak boleh ada yang ditinggalkan. Agar hak dan kewajiban karyawan ini seimbang, perlu peran dari kedua belah pihak: karyawan dan pemilik bisnis. 


Pemilik bisnis wajib memberikan hak-hak karyawan tanpa terkecuali. Di sisi lain, karyawan pun wajib melaksanakan semua kewajiban untuk perusahaan tempatnya bekerja. Apa saja kewajiban karyawan ini, menurut Hamdi;


1. Kewajiban loyalitas


Kewajiban karyawan yang pertama adalah loyalitas. Loyalitas dapat diartikan sebagai kesetiaan. Artinya, karyawan wajib mendukung visi dan misi perusahaan, serta setia mengemban amanat perusahaan sampai akhir masa kerja. Sebagai bentuk timbal balik, Anda sebagai pemilik bisnis juga wajib menjalankan hak dan kewajiban yang ada.


2. Kewajiban konfidensialitas


Berikutnya, karyawan punya kewajiban konfidensialitas terhadap perusahaan. Maksudnya, karyawan harus paham bahwa ada data dan informasi terkait perusahaan yang hanya diperuntukkan bagi internal, bukan pihak luar. Maka dari itu, karyawan wajib menjaga data dan informasi rahasia tersebut baik-baik.


3. Kewajiban ketaatan


Setiap perusahaan tentu punya aturan dan kebijakan masing-masing. Ketika karyawan memutuskan untuk bekerja di suatu perusahaan, maka ia akan mengemban kewajiban untuk taat dan patuh kepada segala aturan perusahaan. 


Itulah kewajiban penting yang harus dilakukan oleh karyawan. Mengingat sifatnya wajib, maka ketiga hal di atas tidak boleh ditinggalkan oleh karyawan. Bersama hak, pasti ada kewajiban. Maka dari itu, karyawan harus mampu melaksanakan hak dan kewajiban karyawan secara seimbang. Dengan begitu, ekosistem kerja pun akan nyaman bagi semua pihak, kata Bang Hamdi Zakaria.


Selain itu, ada 6 Benefit yang Bisa Diberikan perusahaan kepada Karyawan.Apa itu benefit? Benefit adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti manfaat atau keuntungan. Dalam dunia kerja, istilah benefit merujuk pada hak-hak yang harus ada pada setiap karyawan sebagai bonus untuk pekerjaannya. Benefit yang ditetapkan oleh satu perusahaan tentu berbeda dengan perusahaan lainnya.


Perlu perusahaan ingat, benefit tidak sama dengan insentif. Malah, insentif bisa menjadi salah satu bentuk benefit. Singkatnya, benefit adalah segala pemberian perusahaan untuk karyawan selain gaji. Sedangkan, insentif adalah pemberian perusahaan sebagai balas jasa terhadap waktu, tenaga, hasil kerja, dan keahlian karyawan.


Diatara benefit ini antara lain kata Hamdi;

1. Asuransi kesehatan

Pertama, ada benefit berupa asuransi kesehatan. Sudah banyak perusahaan profesional yang memberikan benefit ini untuk para karyawannya. Hal ini sangat bermanfaat karena karyawan tidak perlu terbebani biaya ketika jatuh sakit suatu hari nanti. Perusahaan akan memberikan coverage dalam bentuk asuransi kesehatan.

2. Tunjangan hari raya

Tunjangan hari raya atau biasa disebut THR adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Menjelang hari raya, semua orang pasti punya kebutuhan lebih. Misalnya, untuk hari raya IdulFitri, karyawan pasti butuh uang lebih untuk pulang kampung, membeli sembako, membeli kue-kue hari raya, dan sebagainya.


Ada perhitungan sendiri untuk penetapan jumlah THR. Namun, sudah ada aturan bahwa semua karyawan, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, berhak untuk memperoleh THR. Selain itu, THR tidak hanya diberikan untuk karyawan Muslim saja. Karyawan beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu juga mendapatkan THR sesuai jadwal hari raya keagamaan masing-masing. 


 Fasilitas kerja


Benefit berikutnya adalah fasilitas kerja. Tentu tiap perusahaan punya fasilitas kerja yang berbeda-beda. Fasilitas ini bisa beragam bentuknya, mulai dari seperangkat komputer, dapur bersama, tempat parkir khusus, mobil dinas, atau bahkan rumah dinas. Benefit satu ini bermanfaat untuk mempermudah sekaligus menunjang kinerja karyawan.


Misalnya, jika perusahaan menjalankan perusahaan digital marketing, maka fasilitas kerja untuk karyawan bisa mengikuti kebutuhan. Contohnya, fasilitas HP untuk para social media specialist atau seperangkat komputer untuk para writer, designer, dan programmer. Jika perusahaan sudah menyediakan “alat perang” karyawan Anda di kantor, mereka pun tidak perlu membawa perangkat elektronik pribadi. 


Akan lebih menarik lagi jika perusahaan juga menyediakan pantry lengkap dengan bahan-bahannya. Misalnya ada kopi instan, teh celup, susu, mie instan, bubur instan, dan aneka camilan. Sediakan air galon beserta dispensernya sehingga karyawan mudah bila ingin menyeduh sesuatu. Tak lupa kotak P3K untuk keadaan darurat. Dijamin karyawan Anda akan betah bekerja dan lebih produktif.


4. Tunjangan transportasi


Benefit satu ini tidak selalu ada di setiap perusahaan, tetapi banyak yang menerapkannya. Dalam suatu perusahaan, pasti ada 1-2 orang yang tempat tinggalnya jauh dari kantor. Untuk menunjang kebutuhan tersebut, ada perusahaan yang memberikan tunjangan transportasi kepada para karyawannya. Jadi, karyawan tidak perlu menyisihkan gaji mereka untuk transportasi.


Terkadang, ada perusahaan yang memberikan tunjangan transportasi dalam bentuk uang, tetapi ada juga yang memberikan reimbursement layanan ojek online. Layanan seperti itu jauh lebih praktis karena dapat mencakup kebutuhan karyawan yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Alhasil, karyawan akan bisa menikmati gaji “bersih” mereka tanpa perlu pusing mengatur pengeluaran untuk transportasi.


5. Tunjangan jabatan


Ada beberapa karyawan yang mampu mendedikasikan diri mereka pada satu perusahaan saja dalam jangka waktu lama. Selama itu, mereka berhasil melaksanakan semua tanggung jawab dengan baik. Jabatannya pun semakin tinggi dari waktu ke waktu. Namun, tanggung jawab mereka pun menjadi lebih besar.


Untuk mengapresiasi waktu dan tenaga karyawan yang seperti itu, perusahaan bisa memberikan tunjangan jabatan kepadanya. Biasanya, tunjangan jabatan akan diberikan setiap karyawan berhasil naik jabatan. Jumlahnya pun bisa disesuaikan dengan jabatan tersebut. Anda bisa berdiskusi langsung dengan karyawan untuk menentukan jumlahnya. Dengan adanya benefit ini, karyawan akan semakin bersemangat untuk terus setia bekerja di perusahaan Anda.


6. Uang lembur


Benefit satu ini sangat penting, tetapi sering diabaikan oleh banyak perusahaan. Terkadang, karyawan dituntut untuk bisa menyelesaikan semua target pekerjaannya. Ketika belum selesai saat jam pulang kantor, alhasil mereka harus lembur. Nah, “jam kerja tambahan” ini wajib dibayar oleh perusahaan. Hal ini pun sudah menjadi peraturan umum yang harus dipenuhi perusahaan profesional.


Pembahasan terkait uang lembur juga idealnya dilakukan perusahaan profesional saat proses rekrutmen. Jadi, perusahaan dan karyawan sudah melakukan perjanjian atas jam kerja kelak. Misalnya, jam kerja adalah delapan jam sehari. Seandainya nanti ada penambahan jam yang tidak sesuai dengan perjanjian itu, maka perusahaan wajib membayar karyawan dalam bentuk uang lembur, ungkap bang Hamdi.


Disini Bang Hamdi Juga Menjelaskan, detail tentang Hak karyawan terkait kesejahteraan.


Selain Gaji, Ini Hak-hak Seorang Karyawan Yang Harus di Ketahui, selain memenuhi manfaat yang bersifat mandatory, sebuah perusahaan sangat mungkin menawarkan manfaat tambahan ke karyawannya. Motivasi bagi perusahaan untuk royal memberikan benefit, apalagi kalau bukan mendapatkan sumber daya manusia yang terbaik.


1. Jaminan sosial yang diselenggarakan negara


Saat ini, Indonesia memiliki dua jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh penduduknya yang bekerja, baik yang berstatus warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dua jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Masing-masing dari jaminan itu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan di perusahaan. Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja.


Pasal 2 ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa jaminan sosial yang wajib untuk tenaga kerja di Indonesia adalah:

Jaminan berupa uang yang meliputi:


a. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)


JKK memberikan manfaat perlindungan atas risiko terjadinya kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan. Perlindungan yang diberikan JKK termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah pekerja menuju tempat kerja.


BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan besar iuran untuk tiap peserta berdasarkan pekerjaannya. Untuk peserta yang berstatus karyawan, atau disebut pekerja penerima upah, iuran menjadi tanggungan perusahaan. Besar iuran tiap peserta dibagi lagi berdasarkan jenis risiko yang dihadapi masing-masing peserta dalam pekerjaannya. Kisaran besar iuran mulai 0,24% untuk pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan rendah, hingga 1,74% untuk tingkat pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Nilai iuran dihitung dalam persentase dari upah yang dilaporkan.


b. Jaminan kematian (JKm)


JKm adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal, bukan karena kecelakaan kerja. Nilai total manfaat JKm ke peserta mencapai Rp 36 juta. Beberapa bentuk manfaat JKm:


Santunan yang dibayarkan sekaligus senilai Rp4,8 juta


Biaya pemakaman senilai Rp 3 juta


Peserta yang telah memberikan iuran selama minimal lima tahun berhak atas bantuan beasiswa untuk anak senilai Rp 12 juta.


Sementara besar iuran JKM untuk pekerja penerima upah, alias karyawan, adalah 0,3% dari upah yang dilaporkan.


c. Jaminan hari tua


Program jaminan ini memberikan manfaat uang tunai, yang terdiri dari akumulasi nilai iuran berikut hasil pengembangan. Manfaat ini akan dibayarkan di saat:


Peserta memasuki masa pensiun


Peserta meninggal dunia


Peserta mengalami cacat total tetap


Untuk karyawan, iuran JHT, yang besarnya adalah 5,7% dari upah yang dilaporkan, ditanggung bersama antara peserta dan perusahaan tempatnya bekerja. Pembagiannya, iuran sebesar 2% menjadi tanggungan peserta, dan 3,7% lagi ditanggung perusahaan.


Jaminan berupa pemeliharaan kesehatan


Seperti telah diuraikan di atas, selain berhak atas jaminan yang berupa uang, pekerja di Indonesia juga berhak atas jaminan perawatan kesehatan. Manfaat perawatan kesehatan yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan yang berstatus karyawan, akan ditentukan berdasarkan atas nilai gajinya setiap bulan. Untuk karyawan yang memiliki gaji dengan nilai sampai Rp 4 juta per bulan berhak untuk mendapatkan perawatan ruang kelas II. Sedangkan mereka yang memiliki gaji di atas Rp 4 juta per bulan berhak atas perawatan ruang kelas I.


Besar iuran yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus karyawan adalah 5% dari upah bulanan yang dilaporkan. Iuran yang dibayarkan itu mencakup premi untuk satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu dan tiga orang tanggungan. Untuk manfaat, BPJS Kesehatan bisa dibilang memberikan jaminan atas seluruh risiko kesehatan yang ditanggung pesertanya. Mulai rawat jalan hingga rawat inap.


2. Asuransi kesehatan


Banyak perusahaan juga menawarkan asuransi kesehatan ke karyawannya dengan alasan ingin memberikan jaminan yang lebih memadai. Asuransi kesehatan ini biasanya merupakan asuransi kesehatan kumpulan, di mana semua karyawan yang menjadi peserta asuransi tersebut pasti dilindungi. Namun, umumnya periode perlindungan ini terbatas hanya ketika karyawan bergabung di perusahaan tersebut. Sehingga, jika karyawan mengundurkan diri, dia tidak lagi bisa menikmati manfaat asuransi kesehatan kumpulan tersebut.


3. Reimburse biaya berobat


Sistem reimbursement atau penggantian biaya berobat juga masih banyak diberlakukan di banyak perusahaan di Indonesia. Reimbursement yang ditawarkan ini biasanya dibatasi dengan sistem plafon. Namun di saat BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban, plafon kesehatan yang ditawarkan perusahaan biasanya berupa tambahan untuk menutup biaya kesehatan yang harus dikeluarkan karyawan.


4. Dana pensiun


Seperti telah diuraikan di atas, saat ini Indonesia mengharuskan seluruh pekerja untuk mengikuti program jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk meningkatkan daya tariknya di mata para karyawannya, masih banyak perusahaan yang menawarkan program dana pensiun, baik yang dikelola sendiri maupun yang dikelola oleh lembaga keuangan.


5. Asuransi jiwa


Asuransi jiwa yang wajib diberikan oleh perusahaan di sini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun perusahaan yang melakukan kegiatan operasinya dengan tingkat risiko tinggi lazim menawarkan asuransi jiwa tambahan bagi para pekerjanya.


6. Hak cuti


Selain berhak atas remunerasi, seperti gaji dan berbagai tunjangan serta manfaat, seorang karyawan juga berhak atas cuti. Ya, siapa pula yang mau bekerja tanpa waktu istirahat? Bahkan, hak karyawan atas cuti ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 79 ayat 2 dari UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa seorang karyawan berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari setiap tahunnya. Hak cuti itu berlaku setelah si karyawan bekerja selama setahun.


Selain mendapatkan cuti tahunan, seorang karyawan juga berhak untuk tidak bekerja di hari-hari pentingnya. Contoh hari penting itu seperti hari di mana si karyawan melangsungkan pernikahan, hari di mana sang karyawan kehilangan anggota keluarga dekatnya, dan hari di mana istri dari seorang karyawan laki-laki melahirkan. Seorang karyawan juga tentu berhak untuk tidak bekerja di hari-hari libur nasional, kata Hamdi.


Bang Hamdi Zakaria menghimbau kepada peserta meeting gabungan yang terdiri dari para wartawan dan pekerja sosial kontrol LSM ini, agar turun lapangan, check dan pertanyakan kepada pihak perusahaan terkait hal yang diulas pada pemaparan meeting hari ini, tutup Bang Hamdi Zakaria.


Tarmizi

Lebih baru Lebih lama