Gubernur Canangkan Sulteng Sebagai Daerah Peduli HAM, Ini Dukungan Kakanwil Kemenkuham


Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldi AMD.IP, S.H, M.H, mengapresiasi langkah dan tindakan Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura /F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rakhmat Renaldi AMD.IP, S.H, M.H, mengapresiasi langkah dan tindakan Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura yang peduli terhadap kemanusiaan. 


Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jum'at (04/1/2025) di ruang kerja Kanwil Kemenkum Sulteng di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.


“Kita mengutip apa yang disampaikan Gubernur Sulteng, beliau sangat peduli terhadap kemanusiaan, itu intinya,” kata Rakhmat di hadapan wartawan usai Sertijab pejabat Kakanwil lama kepada pejabat baru.


Dirinya menilai, pernyataan Gubernur terkait masalah HAM dan cara penanganannya sudah sangat jelas dan benar.


"Hal-hal yang disampaikannya memang baik dan benar. Ya, artinya apapun masalahnya, apakah masalah strukturalnya lebih ke masyarakat atau teknis? Intinya yang terbaik itu yang terkait dengan kemanusiaan, maksudnya itu,” terangnya.


Menurut dia, dukungan dari Kemenkumham untuk Pemda Sulteng ini akan disesuaikan dengan program kerja Kemenkumham. “Mungkin yang nanti kita dukung melalui program kerja kita di Kemenkumham itu terkait tentunya penyadaran hukum masyarakat,” ungkapnya.




Kemudian Kakanwil menyampaikan bahwa pihaknya juga membantu dalam aspek legislasi. “Ya dalam hal memfasilitasi pembentukan peraturan daerah dan juga membantu pemerintah daerah dalam hal pembinaan hukum.”tambahnya.


Selain itu, dari aspek lain, Kakanwil menyampaikan bahwa pihaknya juga melaksanakan satu fungsi pelayanan hukum.


Dari aspek yang berkaitan dengan administrasi hukum umum misalnya, karena kita ini mandat daerah di pusat Kementerian yang berkaitan dengan pelayanan kekayaan intelektual. 


Selanjutnya, kekayaan dengan fungsi pengawasan notaris di daerah. "Kemudian juga berkaitan dengan fungsi pelayanan hukum yang berkaitan dengan aspek pengawasan atau pembentukan badan hukum di masyarakat dan juga berkaitan dengan aspek fungsi hukum tata negara. “pungkas dia.(**/Red).


Lebih baru Lebih lama