Gam Tantang Polda Sulsel Copot Kapolres Enrekan

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di Polda  Sulawesi Selatan. Kamis (23/01/2025)


Dalam aksinya mereka membakar ban bekas dan berorasi secara bergantian yang mengakibatkan kemacetan panjang di depan POLDA SULSEL. Tak hanya itu mereka membentengan sapanduk yang bertulisakan KINERJA NOL BESAR dan membawa tuntutan Periksa dan copot kapolres Enrekang.


Sebelumnya diketahui, Susanti Dan Ibu Anita selaku korban fitnah dan pencemaran nama baik melalui sosial media melaporkan Hj Sanaria Dan Raden (Anaknya Hj Sanaria) dengan Nomor Surat Tanda Terimah Laporan Polisi: STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT di Polres Enrekang,Minggu 15 Desember 2024.


Proses penyelidikan tersebut selanjutnya dinyatakan berakhir melalui surat ketetapan pemberitahuan pemberhentian penyelidikan nomor: S. Tap 01/I/RES/1.24/2025/Reskrim oleh Polres Enrekang.


Berdasarkan postingan Hj Sanaria Dan Anaknya yang menyerang secara personal melalui sosial media terhadap Ibu Susanti  dan Ibu Anita dengan kata-kata yang tidak senonoh. Kata-kata tidak senonoh tersebut di lontarkan melalui unggahan Facebook dan Chatingan serta video.


Olehnya itu, Fajar Wasis selaku Jenderal Lapangan beranggapan bahwa ada pengkhususan dalam penanganan perkara 

STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT.


"Kami mencurigai adanya pengkhususan dalam penanganan laporan ini, yang menyebabkan status terlapor tidak naik menjadi tersangka. Kesan ini semakin diperkuat oleh dugaan adanya intervensi dari pejabat Polres Enrekang yang berpotensi merugikan proses hukum", Ucap Fajar 


"Aparat Penegak Hukum (APH) dalam konteks kepolisian mesti memperhatikan asas keadilan, narasi yang mengatakan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas harus di putarbalikkan", 

Tegas Fajar 


Di waktu yang sama Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa (La Ode Ikra Pratama) mengatakan dalam orasinya bahwa "Ada beberapa unsur pidana yang jelas dilanggar oleh hj Sanaria dan anaknya diantaranya  Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 311 ayat 1 KUHP) dan UU lainnya".


"Dalam penanganan kasus pecemaran nama baik di polres enrekan sangat tidak lajim apalagi dengan adanya pengehentian kasus secara sepihak ini muncul dugan besar adanya hasutan dari siterlapor oleh pihak instansi kepolisian Polres Enrekang." Ucapnya 


"Olehnya saya tegaskan kembali ketika perkara tersebut tidak selajutkan maka kami akan melakukan aksi lanjutan menegakkan supremasi hukum yang seutuhnya dan pihak polda sulsel harus berani memeriksa dan copot kapolres Enrekang karna tidak becus menangani kasus pencemaran nama baik di tubuh polres Enrekang". Tutup banggulung

Lebih baru Lebih lama