Dugaan Pelanggaran ADD di Toaya Vunta Bergulir, Inspektorat Donggala Tuai Sorotan dari Masyarakat


Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Ir. Hasan Nurdin/F-IST Teraskabar.Id


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Terkait kasus Desa Toaya Vunta dan Kinerja Inspektorat Kabupaten Donggala bergulir dan menuai sorotan dari sejumlah masyarakat yang menilai tidak maksimal dalam menangani dugaan pelanggaran, khususnya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).


Terkait perkara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Ir. Hasan Nurdin membenarkan adanya sejumlah warga yang menyambangi kantornya, meminta agar bertindak tegas terhadap Kepala Desa yang dituding melanggar penggunaan pagu ADD dan DD.


“Betul, memang Ada beberapa masyarakat yang datang, seperti dari Desa Toaya Vunta, Sindue, yang meminta kami , inspektorat bertindak layaknya seperti Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa tebang pilih,” beber Hasan, Senin (6/1/2025).


Dia menerangkan, Inspektorat adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau pembantu Bupati, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan.


Tentunya bukan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) seperti tugas kejaksaan atau kepolisian yang bisa menetapkan tersangka.


“Kalau aduan masyarakat itu disampaikan ke Bupati atau Inspektorat, berarti penyelesaiannya melalui proses pembinaan,” ujarnya lagi.


Sejumlah masyarakat Desa Toaya Vunta mendatangi kantor Inspektorat Donggala pada Kamis (2/1/2025) lalu, menyampaikan 12 dugaan pelanggaran oleh aparat desa dan diduga telah diamankan alias 86.


Aduan masyarakat antara lain pada 2021 berupa pemotongan BLT, dan aset BUMDes dikuasai oleh kades dan mobil yang hanya dipakai anak Kades sudah rusak tapi tidak diperbaiki. Kades juga dituding tidak transparan mengelola anggaran sejak tahun 2021.




Selain itu, masyarakat menyampaikan bidan desa yang diminta untuk cari pinjaman Rp5 juta untuk kegiatan stunting, tapi pinjamannya tidak dibayar, sementara kegiatan stunting dari rencana 90 hari tapi dilaksanakan hanya 30 hari.


Sementara itu, tugas serta honor tim 9 diambil alih oleh anak Kades. Temuan BPK tahun 2021 belum dikembalikan. Lalu, pada tahun 2022 Kades tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan anggaran ketahanan pangan sejumlah Rp168 juta, di mana anggaran tersebut diberikan kepada 10 orang petani.


Padan tahun 2022, masyarakat meinilai ada dana covid Rp48 juta yang diduga fiktif. Sementara tahun 2023 terdapat anggaran ketahanan pangan Rp192 juta yang diperuntukkan bagi kebun desa dan diperkirakan hanya habis Rp50 juta.


Masih di Tahun yang sama anggaran pembersihan lingkungan Rp18 juta fiktif, dan terdapat kekurangan volume atas pekerjaan rabat. 


Terakhir, masyarakat menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan aparat desa dan BPD tanpa rekomendasi Camat alias sepihak. 


Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan pantauan sejumlah awak media perkara tersebut sudah ditarget dan akan diselidiki pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Donggala (Tim Red/**).


Lebih baru Lebih lama