Dpo Oknum ASN Instansi Militer Di Bengkulu Diamankan Kejati Terkait Kasus Tukin Prajurit.




Sambar.Id Bengkulu - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi militer di Bengkulu inisial AK yang sebelumnya diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu tahun 2023 diamankan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 


AK selaku bendahara pengeluaran di Instansi militer di Bengkulu telah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka pada tingkat penyidikan. Infonya, AK diamankan pada malam tahun baru 2025 usai diantar pihak keluarga untuk menyerahkan diri. 


Pantauan di lapangan setelah melakukan kelengkapan register sebagai tersangka. AK langsung dibawa ke Rutan Bengkulu dipimpin Asintel Kejati Bengkulu David P Duarsa, SH.MH bersama Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 


Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka. 


Namun Danang belum menjelaskan secara rinci kasus Tukin tersebut, karena berdasarkan informasi, rincian kasusnya akan disampaikan pada rilis besok, Kamis (2/1/2024) di Kejati Bengkulu langsung oleh Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH.MH.


"Iya dititipkan di Rutan. Untuk lengkapnya akan disampaikan besok saat rilis," kata Danang.


Diketahui, dalam melancarkan aksinya, AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar. 


Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.


Sedangkan, 8 prajurit yang bekerjasama dengan tersangka yang digunakan rekeningnya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oknum TNI yang terlibat sudah dihukum melalui Mahkamah Militer di Palembang. ( SJ )

Lebih baru Lebih lama