DITEMUKAN PUNGLI DAN OKNUM MAFIA TANAH DIPASAR JELEGONG PEMKAB BANDUNG, SABERPUNGLI TIDAK AKAN TINGGAL DIAM PROSES SEMUA YANG TERLIBAT.



Sambar.id.Kutawaringin, Kabupaten Bandung Lensadaerah, 21 Januari 2025 – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, H. Ben Indra Agusta, langsung turun tangan menanggapi isu pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di Pasar Patrol, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin. Pada Selasa, 21 Januari 2025, H. Ben beserta 25 personilnya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami datang ke sini karena adanya isu yang beredar bahwa pembuatan NIB dikenakan biaya sebesar Rp500.000,” ujar H. Ben. “Oleh karena itu, saya langsung membuktikannya ke lapangan dan sekaligus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, bahwa pembuatan NIB dan perizinan lainnya adalah gratis.”

H. Ben menegaskan komitmennya untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar dan transparan. Ia menekankan bahwa Dinas DPMPTSP tidak bertanggung jawab atas sengketa lahan atau permasalahan di luar kewenangannya. “Terkait sengketa lahan atau permasalahan lain di luar kewenangan Dinas Putusan, silakan diurus sesuai dengan jalur instansi yang berwenang.

Selanjutnya tim investigasi dari BPP( Buru pelaku Pungli ) yaitu Hikmat . Sanjaya Sh.Menyanpaikan bahwa adanya pugunutan tersebut dilakukan atas nama pengurus pedagang yang dikatakan untuk pengurusan legalitas dari mulai Nib dan Legalitas surat tapi sayangnya mereka ini melabrak aturan yang ada tanpa melibatkan instansi yang berwenang 
Maka dari itu saya sepakat jika kasus ini di usut melibatkan satgas mafia tanah dan satgas Saberpungli .

Dan yang paling aneh pihak satupun tidak ada produk hukum yang dikeluarkan.

Sebetulnya para pedagang ini korban akan tetapi ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi serta hanya sekedar cari untung tapi nasib pedagang terkatung-katung 
Selain lahan tanahnya kini masalah tapi ada masalah baru juga yaitu terkait isu pungli,NIB , sertifikat dan juga PBB
Dan itu semua disinyalir tanpa sepengetahuan pihak desa dan pemerintah kabupaten Bandung 
Bahkan jika dikatakan pasar Peribadi itu masih ilegal 

Dan kami akan melakukan upaya hukum 
Memberantas oknum oknum yang bermain di pasar ini tanpa pandang bulu.pungkasnya.

( U M )
Lebih baru Lebih lama