Sambar.id, Bandung, Jabar - Soal Permasalahan Masyarakat Pedagang Pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung dianggap terlalu melebar yang justru membuat bingung para pedagang, padahal pihak pemerintah kabupaten Bandung jelas bahwa pasar itu bukanlah aset pemerintah melainkan aset Pribadi dan pasar pun pasar mandiri, selanjutnya juga permasalahan ini kan sudah masuk ranah DRPD juga dimana di Rapatkan di Komisi B dan pihak Bupati Bandung juga sudah tahu akan hal ini dan sudah jelas baik dari Disperdagin, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan hidup jelas Tufoksi nya masing masing dan seperti hal nya yang kita Utarakan diberbagai kesempatan bahwa, permasalahan Pasar ini adalah terkait dengan lahan kepemilikan nya silahkan urus legalitasnya dan itu bukan kewenangan kita, namun ternyata di lapangan begitu banyak kekeliruan yang ada dari mulai adanya dugaan Pungutan NIB Sebesar 500 Ribu dan juga masyarakat bayar dengan dalih untuk legalitas sebesar 5 juta Rupiah dan apa lagi nama nama beberapa dinas Dicatut terkait perizinan bahkan nama Bupati Bandung, padahal sudah jelas kita sesuai dengan aturan yang ada.
Selanjutnya baru baru ini ada pernyataan Keliru, dimana kita ada Videonya yang dimana pihak yang mengaku Sebagai Kuasa Hukum P4 dalam video tersebut menyampaikan pada masyarakat pedagang bahwa pihak DISDAGIN Yang mereka sebut Diskoperindag Akan menggelontorkan dana Untuk para pedagang kalau tidak ada masalah dan itu pernyataan Keliru sekali membuat Bingung Masyarakat,selanjutnya juga kita tidak pernah datang kesana bahkan Sangat salah sekali yang datang pada saat itu bukan dari Disdagin/Diskoperindag melainkan Dari DPMPTSP kab bandung yang datang langsung survei lapangan karena adanya Isu pungutan NIB sebesar 500 ribu rupiah dan DPMPTSP pun sekalian sosialisasi bahwa NIB itu gratis'
Jadi kami nyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam Video Itu salah dan tidak benar Pada saat itu kan jelas waktu rapat audensi bersama Di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Dimana di sana ada seluruh pihak bahwa sepakat Permasalahan pasar ini adalah terkait lahan nya dan silahkan jalur hukum sesuai kewenangan institusi yang berwenang namun sambil menjalankan penyelesaian itu para pedagang pasar tetap berjualan
Harapan dari pemerintah kabupaten Bandung ya kita sesuai regulasi saja patuhi aturan jangan menambah dan mengurangkan informasi serta membuat para pedagang pasar menjadi bingung apa lagi dengan banyak informasi yang keliru bahkan jangan memberikan ketidakpastian hukum pada masyarakat pedagang pasar yang nantinya dapat membenturkan masyarakat dengan pemerintah Dan kita pastikan bahwa selama pasar itu berdiri tidak ada Restirbusi atau PAD kepada pemerintah kabupaten Bandung baik dari mulai ke pemerintah desa,camat hingga Pemkab.
( U M )