SAMBAR.ID, Jepara – Polres Jepara | Keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab semua warga masyarakat. Agar lingkungan aman dan nyaman, keberadaan pos kamling merupakan pendukung. Selain itu, pos kampling mampu meningkatkan peran serta masyarakat guna menjaga keamanan lingkungan.
Penerapan Sistem Keamanan Lingkungan diwilayah Kabupaten Jepara ini, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membuat inovasi baru dengan menerapkan aplikasi android sederhana yakni ‘Smart Satkamling’.
Dalam penerapan inovasi tersebut, Kapolres Jepara secara langsung meluncurkan ‘Smart Satkamling’ kepada Desa se-Kabupaten Jepara di Aula Baru Bhayangkari Cabang Jepara, pada Jumat (3/1/2025).
Turut hadir juga Pejabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, pejabat utama Polres Jepara, Petinggi atau Perangkat Desa se-Kabupaten Jepara yang ditunjuk sebagai operator Smart Satkamling serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, AKBP Wahyu menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang juga turut membantu dan mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi ‘Smart Satkamling' ini.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan, bahwasanya Satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada kelurahan/desa. Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif atau community policing.
“Hal ini tentunya menjadi nilai penting kehadiran Satkamling itu sendiri, karena awak Satkamling, baik ketua, maupun pelaksananya adalah masyarakat setempat, dimana mereka berdomisili. Sehingga masyarakat memiliki peran mandiri yang signifikan dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan, serta menyelesaikan permasalahan demi kenyamanan bersama,” jelasnya.
Selanjutnya, Kapolres juga berpesan kepada rekan-rekan Satkamling untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kerja sama dalam penyelenggaraan Satkamling. Untuk itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan operasional kemampuan teknis dan taktis di lapangan, sehingga penyelenggaraan Satkamling dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semoga kegiatan ini dapat semakin menggelorakan dan menumbuhkan kesadaran kita bersama akan pentingnya memelihara Kamtibmas, mulai dari lingkungan sendiri. Saya berpesan kepada rekan-rekan awak Satkamling agar senantiasa berpegang teguh pada nilai, norma, dan etika pada setiap pelaksanaan tugas. Tanamkan, bahwa fungsi kepolisian terbatas non yustisiil, yang diberikan kepada rekan-rekan merupakan sebuah kehormatan yang harus selalu dijaga, karena kehadiran Satkamling juga merupakan representasi kehadiran Polri di tengah masyarakat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Inovasi digitalisasi ‘Smart Satkamling’ yang dilakukan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bertujuan untuk menjadikan kegiatan poskamling menjadi lebih menyenangkan, efisien, praktis.
Kegiatan poskamling yang selama ini dirasakan masyarakat sebuah kegiatan jadul, membosankan dan konvensional dimodifikasi kemajuan teknologi informasi yang sejalan dengan perlunya adaptasi penerapan siskamling dalam menghadapi industry 4.0.
Penggunaan aplikasi sederhana bernama ‘Smart Satkamling’ diharapkan mampu dimanfaatkan warga untuk memberitahukan kepada seluruh warga lainnya dengan cukup menekan tombol panic button (S.O.S) yang ada dalam HP warga, selanjutnya akan ternotifikasi dalam bentuk suara alarm pada HP warga lainnya.
Aplikasi ini dapat digunakan saat ada warga yang mendapati keluarga sakit mendadak, warga meninggal dunia, ada perampokan, penculikan, pencurian.
Tak hanya itu, dalam aplikasi tersebut juga dapat terhubung dengan kamera pantau CCTV yang telah dipasang di Pos Satkamling sekitar dan dapat diakses oleh seluruh warga melalui ponselnya, sehingga ini akan menjadi fasilitas dan sarana publik warga untuk bisa melakukan pengawasan melekat, saling mengawasi satu dengan yang lainnya.
Kedepan, dalam aplikasi ini akan dikembangkan tidak hanya fungsi panic button (S.O.S), namun juga digunakan untuk pendataan warga dan tamu yang menginap serta dapat dimanfaatkan untuk pengingat kegiatan warga seperti rapat warga hingga kegiatan kerja bakti. Dengan demikian akan semakin cepat dan mudah untuk segera terinfo dan tertangani oleh warga.
Terlebih Polres Jepara juga telah memiliki inovasi layanan pengaduan yang aktif 24 jam untuk masyarakat berupa hotline atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp 08112894040 dengan julukan 'Siraju' atau Polisi Jepara Juara dan Call Center 110 Polri yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk meneruskan dan melaporkan informasi kejadian tindakan kriminal, kemacetan lalu lintas, kejadian darurat lainnya dengan cepat, sehingga dalam waktu yang singkat akan langsung mendapatkan bantuan dari pihak Kepolisian.
(hms)