Sambar.id, Gresik, Jatim, - Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat, LSM dan Media Massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”
Pekerjaan pembangunan green house Desa Sumengko RT. 11 RW. 4 Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik mulai mendapatkan sorotan dari masyarakat desa setempat maupun warga luar dusun yang kebetulan melintas dijalan tersebut.
Proyek pembangunan green house, diduga proyek siluman. Karena sama sekali tidak ada informasi tentang pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Mashabi Kepala Desa Sumengko belum bisa diminta keterangannya. (Tim)