Sambar.id Rohil- Pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 Mengabarkan "
Diduga Kepala Desa Sungai Daun Terlibat Mafia Lahan (BS) dan (HP) Ribuan Hektar di Rokan Hilir : IPEMAROHIL Jakarta Laporkan ke Mentri Kehutanan di Jakarta " dugaan perambahan kawasan hutan dan penguasaan lahan ilegal di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
(red)
" Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain dugaan keterlibatan mafia tanah, laporan ini juga menyoroti peran Kepala Desa Sungai Daun yang diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan.Kamis(30/01/2025)
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, terdapat penguasaan dan pengelolaan ratusan hingga ribuan hektar lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Beberapa pihak yang diduga terlibat, antara lain:
Binsar Sianipar (BS) diduga menguasai ±600 hektar lahan di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan yang dapat dikonversi.
Haji Pariaman (HP) diduga menguasai ±200 hektar lahan tanpa izin.
Total luas lahan yang dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak diperkirakan mencapai ribuan hektar.
IPEMAROHIL Jakarta juga menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Sungai Daun dalam praktik ini. Kepala desa diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) secara sepihak, tanpa kejelasan histori tanah dan tanpa mengikuti regulasi yang berlaku. Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan memperparah praktik mafia tanah di kawasan hutan.
Kerusakan lingkungan akibat konversi hutan menjadi perkebunan sawit atau tambang yang menyebabkan penurunan tutupan hutan serta meningkatkan risiko bencana ekologis.
Potensi kerugian negara akibat tidak adanya pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau kompensasi tanah pengganti dari lahan yang dikelola secara ilegal.
Dampak sosial bagi masyarakat lokal, seperti meningkatnya risiko banjir, berkurangnya kualitas air tanah, serta ketidakadilan dalam akses terhadap lahan.
" Perambahan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman sanksi sebagai berikut:
Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999: Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Mahasiswa dan Pemuda Jambi-Jakarta tantang KPK RI untuk panggil Kepala Biro Umum Setda Provinsi jambi
Mahasiswa dan Pemuda Jambi-Jakarta tantang KPK RI untuk panggil Kepala Biro Umum Setda Provinsi jambi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
"Tuntutan
IPEMAROHIL Jakarta meminta KLHK untuk:
1. Mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan ilegal oleh Binsar Sianipar, Haji Pariaman, dan pihak lainnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
2. Menindak tegas Kepala Desa Sungai Daun jika terbukti terlibat dalam penerbitan SKT ilegal yang memfasilitasi penguasaan lahan hutan.
3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik melalui sanksi administratif, pidana, maupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Melakukan pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak, termasuk reboisasi dan langkah konservasi lainnya.
5. Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah terulangnya kasus serupa.
6. Melindungi hak-hak masyarakat lokal agar tidak terus menjadi korban akibat perambahan hutan ilegal.
IPEMAROHIL Jakarta percaya bahwa KLHK akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan yang tersisa di Riau. Organisasi ini siap memberikan data tambahan serta informasi pendukung lainnya guna mempercepat penyelesaian kasus ini.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis