Sambar.Id Bintuhan Bengkulu || Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kaur mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur pada tahun anggaran 2023.Pada tahun tersebut, besaran anggaran untuk perjalanan dinas DPRD Kaur mencapai Rp 16 Miliar.
Namun, kerugian negara dari kegiatan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan sekitar Rp 11 miliar.
Terkait kasus tersebut, pihak Kejari Kaur belum menetapkan tersangka. Namun, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 20 orang.
Bahkan, Jumat 24 Januari 2024, pihak kejari kaur melakukan penggeledahan terhadap sekretariat DPRD Kaur.Dari hasil penggeledahan tersebut, sebanyak 60 Bundel Dokumen dan 2 Laptop diangkut.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH bersama Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Kaur itu, sekitar dua jam penyidik Kejari Kaur mengobok-obok Sekretariat DPRD Kaur.
"Penggeledahan ini kita lakukan untuk mencari bukti-bukti pendukung untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas sekretariat DPRD Kaur tahun 2023," kata Kajari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH kepada wartawan usai penggeledahan sekretariat DPRD Kaur, Jum’at 24 Januari 2025.
Selain menyita sejumlah bukti jaksa juga dalam waktu dekat akan memanggil beberapa saksi terkait perkara itu dan secepatnya akan menyimpulkan apakah ada tersangka atau tidak dalam proyek yang menguras APBD Rp 16 miliar tersebut.
Dari sekitar Rp 11 Miliar kerugian negara dari kegiatan tersebut sebagaimana hasil audit BPK, BPK menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam sejumlah kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur pada tahun 2023.