Aktivitas Tambak Udang yang berlokasi Di Desa Borongtala Kec. Binamu Kab jeneponto Di Laporkan Ke Satreskrim Unit Tipidter, Polres Jeneponto, Oleh Aliansi Mahasiswa Dan pemuda Jeneponto (Ampj)
AMPJ mengecam keras pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Don Udang Aquaculture di Desa Borongtala, Kabupaten Jeneponto.
Temuan investigasi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 18–22 Oktober 2024 membuktikan bahwa perusahaan tersebut mengelola limbah dengan cara yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mencemari ekosistem laut.
Rahmat Hidayat dalam hal ini yg melaporkan, Berdasarkan dokumen Hasil Pemeriksaan lapangan Dan Laboratorium Gakkum Sulsel Pengelolaan Limbah Pt. Don udang aqua qulture Terbukti melanggar Aturan undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup( UU pplh) Dan PP nomor Undang Undang nomor 32, PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya Udang Dan berdampak Ekologis lingkungan Masyarakat Pesisir.
Rahmat Mengatakan Perusahaan Juga Tidak melengkapi titik penataan dan titik kordinat Pada Intel outlet ipal, Laboratorium internal yg tidak bersertifikasi dan teragreditasi Dari KLHK,
"Pengelolaan air limbah Tidak kedap Air limbah, Perusahaan Tidak memenuhi Standar penyimpanan Limbah ,sesuai NIB , Secara Administrasi Dan Pengelolaan Limbah Jelas Menyalahi aturan," ujar Rahmat
Tanggapan Lain juga muncul Selaku pemuda dari aliansi Berdasarkan hasil investigasi di lapangan PT don udang Aqua culture yang beroperasi sampai Hari ini.
"kami duga kuat telah merugikan rakyat petani rumput laut, sehingga kami meminta kepada polres Jeneponto dalam hal ini Kanit thipiter untuk segeraka menindak lanjuti hal tersebut dengan serius," Ucap Tri albar,
Asrianto Indar Jaya Juga selaku yg tergabung dari Aliansi Meminta Aph untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Terhadap Pimpinan Pt, don udang aqua qulture Sesuai dengan Prosedur hukum yg berlaku. (*)