Aktivitas Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama Diduga Sebabkan Banjir di Kolaka

Sambar.id, Kolaka, Sultra -  Aktivitas pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) kembali menjadi perhatian setelah dugaan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan banjir yang melanda Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Rabu 29 Januari 2025


Banjir tersebut dilaporkan telah memasuki pemukiman warga, lahan perkebunan, hingga lahan pertanian masyarakat setempat.

Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung

Koordinator Wilayah III Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia, Fadil Musaffar, menyatakan bahwa jebolnya _settling pond_ di area pertambangan PT CNI diduga menjadi pemicu utama terjadinya banjir.


“Banjir yang mencapai pemukiman warga serta memasuki lahan perkebunan dan pertanian masyarakat diduga dipicu oleh jebolnya _settling pond_ di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama,” ungkap Fadil Musaffar.

Baca Juga: Penyidik Kasus Polisi Lapor Polisi di Polres Takalar Kesan Lepas Tangan, Korban Merana

Menurutnya, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di daerah tersebut. Ia menyebut dampak dari aktivitas tambang yang tidak dikelola dengan baik terus memperparah kondisi lingkungan, menciptakan ancaman serius bagi masyarakat setempat.


Desakan Evaluasi dan Moratorium Aktivitas Tambang.

Menyikapi bencana ini, Fadil mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Kolaka dan mempertimbangkan moratorium operasional perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Baca Juga: Breaking News: Sekjen PDIP Diperiksa, Simpatisan Minta Pimpinan KPK di Copot?

“Jika aktivitas tambang hanya dilihat sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, maka bencana ekologis seperti ini akan terus berulang. Korban utamanya adalah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2021. Jika ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, Fadil menegaskan bahwa perusahaan yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Aliran Dana Hibah di Kota Batik Meninggalkan Cerita Alamat Palsu

“Sanksi tersebut meliputi pidana, denda, hingga pencabutan izin operasi. Penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi perusahaan tambang yang lalai dalam tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” ujar Fadil.


Dampak Ekologis yang Perlu Perhatian Serius

Fadil menjelaskan bahwa banjir ini adalah contoh nyata dari dampak buruk pengelolaan tambang yang tidak sesuai standar lingkungan. Hilangnya fungsi ekologis pegunungan akibat minimnya pengelolaan lingkungan yang memadai semakin memperburuk risiko bencana di masa depan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan "Mandek" APH di Morowali Kesan Lemah Syahwat Tindaki Pelaku?

“Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari kerusakan lingkungan akibat kelalaian perusahaan tambang. Pemerintah harus memastikan perusahaan seperti PT Ceria Nugraha Indotama menjalankan operasionalnya sesuai aturan dan memiliki komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan,” tambahnya.


Harapan dan Tindakan Lanjutan


Fadil menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun aktivis lingkungan, untuk bersinergi dalam mengawal persoalan ini.


“Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk mendorong pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab. Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang, dan pemerintah harus memastikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (*)

Lebih baru Lebih lama