11 Paslon Kepala Daerah Gagal Dilantik 6 Februari 2025 Termasuk Kabupaten Sukabumi

11 Paslon Kepala Daerah Gagal Dilantik 6 Februari 2025 Karena Bersengketa di Mahkamah Konstitusi, Termasuk Kabupaten Sukabumi.

Sambar.id, Sukabumi, Jabar - Presiden RI Prabowo Subianto rencananya akan melantik secara serentak pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024, baik untuk untuk calon gubernur-wakil gubernur maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota pada 6 Februari 2025 mendatang.


Di sisi lain, masih ada sejumlah pasangan calon kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga sementara waktu tidak dilantik hingga ada putusan dari MK.


Seperti di wilayah Jawa Barat (Jabar) sedikitnya ada 11 pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 tidak akan dilantik akibat adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal itu hasil pertimbangan dari Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu yang menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK dilantik secara serentak oleh Presiden RI.


Rencananya, seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa itu, akan dilantik Presiden RI di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, dua daerah itu memiliki peraturan perundang-undangan khusus.


Informasi yang diperoleh, adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.


Dari 11 perkara PHP Kepala Daerah tersebut sebanyak 9 perkara merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati dan 2 PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Satu di antaranya yaitu Kabupaten Sukabumi.


Dari jadwal sidang yang dirilis MK, 9 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang disidangkan yakni PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.


Sedangkan 2 PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 yang disidangkan MK yakni PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dan PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.


Dalam agenda persidangan yang digelar MK hari ini adalah sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.


Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.


Adapun 9 Perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Jabar yakni:

  1. Kabupaten Bandung, Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.
  2. Kabupaten Bogor, Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
  3. Kabupaten Pangandaran, Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat
  4. Kabupaten Subang, Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus.
  5. Kabupaten Tasikmalaya, Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi
  6. Kabupaten Cirebon, Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.
  7. Kabupaten Bandung Barat, Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.
  8. Kabupaten Cianjur, Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Herman Suherman dan R.A Muhammad Solih Ibang
  9. Kabupaten Sukabumi, Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Iyos Somantri dan Zainul S.
  10. Kota Depok, Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Pemohon: Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.
  11. Kota Bekasi, Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025,


( Red )

Lebih baru Lebih lama