Viral..!, Diduga Manajer PT.PMM Sekap Ibu dan Bayi Berumur 1 Tahun di Kandang Anjing

Sambar.id, Bangka, Babel - Diduga Manajer PT.PMM Sekap Ibu dan Bayi Berumur 1 Tahun di Kandang Anjing, di PT. Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.


Peristiwa  kejadian penyekapan seorang ibu berinisial ND dan seorang bayinya yang berumur 1 tahun 2 bulan dibekas kandang anjing kejadian penyekapan tersebut pada kamis sore pukul 18.00 wib (5/12/2024) sd Jumat siang pukul 12.00 wib ( 06/12/2024) 

Baca Juga: Biro Hukum Sambar.id Dampingi Boni Anggara Menanggapi Postingan Negatif Suami Lesti Kejora

Berdasarkan keterangan Korban Melalui Andi Kusuma ,SH ,MKn,CTL selaku pengacara dari AK Lawfirm didampingi Budiono,SH  selaku ketua DPC PERPAT Bangka saat dihubungi awak media  menyampaikan hal ini ditenggarai karena suami korban penyekapan diduga mencuri BBM milik PT .PMM.


Namun atas perintah atasan kepada manager PT.PMM berinisial HNSN karena suaminya tidak ada dirumah maka ibu ND bersama anaknya dijemput dan  diintrogasi oleh pihak Pengamanan Perusahaan dan manager serta petugas Kepolisian setempat dikarenakan suami yang bersangkutan tidak ada ditempat.

Baca Juga: Walikota Andrei Angouw dan 14 Wartawan Diduga Dibackup Polisi, Arthur Mumu Desak Kapolda Copot Penyidiknya

Setelah diintrogasi ibu ND dan anaknya yang berasal dari Plaju  Palembang ini tidak diperkenankan pulang kerumah yang berada dikomplek perumahan sawit PT.PMM namun disuruh tidur dibekas kandang anjing yang kotor dan bau, beralaskan papan triplek bekas,tanpa dikasih makan dan minum sejak Kamis sore sampai Jumat siang (06/12/2024).


Menurut Andi Kusuma yang langsung hadir ke TKP  karena adanya laporan masyarakat meminta agar oknum manager dan atasan yang memberikan perintah  tersebut harus diproses hukum yang seberat-beratnya karena sudah melakukan hal sangat tidak manusiawi (biadab) dan melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Ketua Gempar Nkri: Desak APH Usut Dugaan Korupsi Gaji Honorer Pemkot Makassar 2022--2024

"Kami siap mendampingi korban penyekapan untuk mengawal dan melaporkan  kasus ini ke ranah hukum".tegas Andi Kusuma.


Merampas kemerdekaan orang lain adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya adalah: Penjara 8 tahun untuk perampasan kemerdekaan.


(Ansory)


Lebih baru Lebih lama