Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

MAMASA--Dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru, personel Lalu Lintas Unit Kamsel Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, pukul 10.00 WITA, bertempat di wilayah Kabupaten Mamasa, 11 Desember 2024


Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa anggota Unit Kamsel, yaitu Bripka Abd Rauf, Briptu Ricky Sanjaya, Bripda Sahrul Syarifuddin, dan Bripda Wais Maulana. Dalam sosialisasi ini, mereka menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Salah satu poin penting yang disampaikan adalah imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan pelanggan. Hal ini bertujuan menjaga ketenangan masyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.


Kegiatan berjalan dengan lancar, situasi di lokasi terpantau aman, dan masyarakat menyambut baik langkah preventif ini. Diharapkan, kerja sama antara aparat dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan ketertiban berlalu lintas.


Humas Polres Mamasa Polda Sulbar


Lebih baru Lebih lama