MAMASA--Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Mamasa melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi di Kabupaten Mamasa, dipimpin oleh Bripka Abd Rauf bersama Bripda Sahrul dan Bripda Wais Maulana, 4 Desember 2024
Sosialisasi ini menyasar pengendara roda dua dan para ibu yang kerap mengantar atau menjemput anak sekolah. Dalam penyuluhan, petugas menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.
Beberapa pesan yang disampaikan meliputi kewajiban menggunakan lampu sein saat berbelok dan larangan memarkir kendaraan sembarangan, yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat sekitar.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Hingga saat ini, situasi di wilayah Kabupaten Mamasa dilaporkan aman dan terkendali.
Kegiatan semacam ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar