SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polemik alias Pro Kontra keberadaan pasar babi (B2) di Jalan Sulawesi, Lontang Satal, Maesa, Kecamatan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu akhirnya tuntas diselesaikan melalui musyawarah.
Setelah sebelumnya, warga menyepakati keputusan bersama terkait batas akhir aktivitas berjualan pada 31 Desember 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Camat Palu Timur, Gunawan S.KM, M.Kes yang hadir dalam rapat di Ruang Polibu Todea, Kelurahan Lolu Utara memberikan penjelasan rinci terkait penyelesaian masalah penjualan daging non halal (daging B2) di Wilayah Maesa.
"Dari Pemerintah Kota Palu sudah jelas mempersilakan masyarakat berjualan di pasar hewan (Babi) lingkup Maesa tersebut, selama ada Izin dari pemerintah terkait, dan kelurahan, dan jelasnya harus ada regulasi nya," papar Camat.
Awalnya, terjadi adu mulut dan bersitegang antara tokoh masyarakat, RT, dan keluarga pemilik lahan yang saling mengklaim lokasi.
Namun pada akhirnya, kesimpulannya disepakati untuk melaksanakan keputusan mengenai batas akhir penjualan daging babi hingga 31 Desember.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Lurah Lolu Utara, Abdul Arifin beserta Dinas Tata Ruang, Dinas Perdagangan dan Satpol PP, DLH, DPMPTSP Kota Palu, Kepolisian, tokoh masyarakat dan perwakilan pedagang daging babi. (**)