Sambar.Id Cirebon - "Saya kaget atas putusan PK tujuh terpidana itu. Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan, penolakan PK dikarenakan majelis hakim tidak menemukan kekhilafan nyata dan kekeliruan hakim pada tingkat yudekfaksi (pada pengadilan tingkat pertama) maupun judexjuris (pada tingkat banding dan kasasi), sehingga menolak PK," kata Toni, Senin (16/12/2024).
MA, ujar Toni, mengklaim tidak menemukan novum atau alat bukti baru pada PK tujuh terpidana. Padahal, para kuasa hukum terpidana telah membawa sejumlah saksi dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"Kemudian, (MA mengklaim) tidak ada novum yang diajukan. Menurut penjelasan pejabat Mahkamah Agung, itu (saksi) bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Kalau saya perhatikan, sebenarnya ada bukti baru, yaitu, para saksi yang dihadirkan di PK pada pemeriksaan PK di PN Cirebon. Saksi itu menerangkan saat kejadian mereka bersama terpidana. Saksi-saksi itu tidak ada di dalam putusan atas nama tujuh terpidana," ujarnya.
Keputusan MA menolak PK tujuh terpidana, ujar Toni, diduga hanya untuk melindungi tiga instansi yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Polri, kejaksaan, dan pengadilan,"sumber di kutip oleh Bandung raya inws.
IS/LE