Tim Resmob Polresta Surakarta Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor


SAMBAR.ID, Polresta Surakarta- Polda Jateng-Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang  beraksi di jalan Ki Hajar Dewantara Kentingan Jebres kota Surakarta. Kamis 12 Desember 2024.


Adapun Kedua pelaku inisial W (54) warga Manukan Surabaya Jawa Timur dan pelaku  P (50) warga Kebak Kramat Karanganyar.


Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Trk masing di wilayah untuk pelaku W diamankan di wilayah Banjarsari Kota Surakarta , sedangkan pelaku P diamankan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Teras Kab. Boyolali .



Kapolresta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, SH SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 diketahui sekitar pukul 18.32 Wib di Jl.Ki Hajar Dewantara, Kentingan  Jebres Kota Surakarta sebagai korban bapak Sugeng Prasetya.


“Dimana yang dicuri adalah  1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AD 4273 ZS tahun 2018 yang terparkir di halaman rumahnya Jl.Ki Hajar Dewantara, Kentingan  Jebres Kota Surakarta,”ucap Kompol Ismanto.


Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan kehilangan ke Polresta Surakarta. Dan berdasarkan laporan tersebut,, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta pada hari Rabu 11 Desember 2024 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku,. Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Banjarsari kota Surakarta dan Teras Boyolali, kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Polresta Surakarta guna penyidikan lebih lanjut.” jelas Kasat Reskrim.



"Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1  unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No Pol : AD 4273 ZS tahun 2018 Warna Hitam beserta STNK dan kunci, 1 buah Kunci T beserta 3  buah Mata kunci T, 5  buah kunci sepeda motor,  1 buah BPKB atasnama Pemilik : Sumardi, alamat : Bakung Rt 02 Pringanom, Masaran, Sragen dgn No. Pol : AD-5083-ZY,  1 unit  Handphone Merk Infinix Hot 30i warna Biru Muda, 1 unit Handphone merk Nokia 130 warna putih,  2 buah plat nomor ( AD - 5376 - ANE ) dan ( AD - 6218 - ZE ) dan  1 unit sepeda motor merk honda Beat tahun 2022 warna merah tahun 2022 yang merupakan hasil  Curranmor yang dilakukan oleh pelaku di  wilayah Masaran Sragen pada  hari Rabu tanggal 11 Desember 2024," urainya.


Menurut pengakuan pelaku dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di enam lokasi yang berbeda diantaranya Honda Beat warna hitam TKP Jalan Ki hajar Dewantara No. 60 B Kentingan Jebres, tanggal 11 Nov 2024, Honda Beat warna hitam TKP  di jalan Ki Hajar Dewantara No.07 Kentingan, Jebres, tanggal 18 Nov 2024 ( yang di laporkan tanggal 26 November 2024), Yamaha N.Max Warna hitam TKP  di jalan KH Masykur, depan Rusun Kentingan Jebres, Surakarta, Honda Beat warna hitam, TKP di depan ATM Bank Jateng, kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo tanggal 20 November  2024,  Honda Beat warna hitam TKP di wilayah Karanganyar bulan Nov 2024 dan  Honda Beat warna hitam merah, TKP di wilayah Masaran, Kabupaten Sragen tanggal 11 Desember 2024.



"Sampai saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk mengungkap peristiwa  kasus  curanmor lainnya serta dalam pencarian Barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. 


Sumber : Humas Polresta Surakarta

Lebih baru Lebih lama