SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu Jalan Baruga, Rabu (11/12/2024).
Tepat pukul 11.00 WITA, 15 orang dari tim penyidik Kejari Palu menyisir seluruh ruangan yang ada di Kantor BPD tersebut.
Penyisiran pun dimulai dari PTSP, loket PBHTB, perbendaharaan hingga keruangan verifikasi dan validasi data BPD.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam lebih itu menyita berbagai dokumen penting serta file data dalam komputer guna keperluan penyidikan selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Selama dua tahun berjalan, terdapat BPHTB siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah," Ujar Yudi.
Kejari Palu juga telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, guna menelusuri lebih jauh siapa saja aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (***)