Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil Ringkus Seorang Tersangka Curanmor Di Bagan Siapi-api.




Sambar.id Rohil - Pada Hari Ini Jum'at Tanggal 13 Desember 2024 Mengabarkan "Pria tidak bekerja inisial JD alias Junai (35) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil di Rumah Kediamannya di Jl. Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.Sabtu 08 Desember 2024. Pukul 21.00 WIB. 


JD alias Junai ditangkap polisi atas aksinya mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di Pinggir Jalan di Jl. Parit Iput Batu 4 Kelurahan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Jum'at, 06 Desember 2024 Pukul 08.00 WIB. Sepeda motor adalah milik Mansyahputra ( 31) alamat Jln Ampaian Rotan Dusun Mekar Jaya Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil. 


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd. membenarkan telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil tersebut. 


Pelapor atau korban bersamaan saksi Ilham dan saksi Suratman dari parit iput batu 4 pergi berobat ke arah kota bagansiapiapi menggunakan sepeda motor Merk REVO BM 6768 PR warna hitam, setelah selesai berobat pelapor bersama saksi I dan saksi II pulang, selanjutnya sepeda motor miliknya di parkirkan di Pinggir Jalan di Jl. Parit Iput Batu 4 Kelurahan Bagan Punak Meranti, dan kemudian pelapor bersama saksi I dan saksi II berjalan kaki lebih kurang 300 meter menuju pondok tempat beristirahat. 


Dan besok paginya korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di ujung jalan parit iput sudah tidak ada lagi, pada saat pelapor bersama saksi I dan saksi II mau keluar. Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp 16.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko" terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.


Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas daerah Bagan Punak Meranti bahwa telah diamankan Bhabinkamtibmas bersama warga 

pelaku diduga melakukan Curanmor di rumahnya, Kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan dan mengamankan diduga tersangka tersebut. 


Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. Bersama Panit 1 Opsnal Dahri Iskandar Lubis, langsung menuju rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut dan benar telah diamankan 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial JD alias Junai.



Saat diinterogasi, Ia nya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban karena melihat tidak ada orang lalu dengan cara 

mematahkan stang motor tersebut menggunakan kaki dan membuka kabel kunci kontak menggunakan gunting, kemudian setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut dan iapun membawanya pergi dari tempat tersebut. 


Sepeda motor tersebut, masih disimpan di rumahnya sebab mendapatkan pembeli, setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Warna Hitam dan menemukannya dirumah pelaku.Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, barang bukti 1 unit Sepeda motor Merk Honda Revo Warna Hitam dan tersangka adalah pelaku tindakan yang dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana," imbuhnya.


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber :Humas Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama