Sambar.id Rohil || Pada Hari Ini Jum'at Tanggal 6 Desember 2024 Mengabarkan " Seorang pria berinisial BA alias Bob (31) Alamat Jl. Pahlawan Tengah, Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil saat berada di dalam sebuah rumah di Jl. Al Ridho Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko. Minggu 01 Desember 2024 Pukul 11.00 WIB.
Mengaku sebagai seorang Wiraswasta, BA alias Bob diringkus setelah Tim Penyidik tercium melalui cctv atas ulahnya ternyata sebagai pelaku rampok tas sandang korban nama Evi Indrayani (36) Alamat Jl. Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil di depan Toserba 35 ribu di Jl. Kecamatan Batu 7 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Minggu 30 November 2024 Pukul 06.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd saat membenarkan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah kabupaten Rokan Hilir ini, menjelaskan.
Korban ini mengarah pulang ke rumah ke Batu 7 Labuhan Tangga Hilir dari Bagansiapiapi dengan mengendarai sepeda motor R2, sesampai di dekat Toko Serba 35.000 tiba-tiba ada 1 unit sepeda motor R2 yang dikendarai oleh Terlapor mencegat sepeda motor pelapor dari arah depan sehingga menyebabkan sepeda motor pelapor terhenti dimana posisi sepeda motor yang dikendarai Terlapor berhenti di depan agak nyerong ke kiri dari sepeda motor pelapor.
Setelah sepeda motor terhenti, Terlapor menendang tepat ke arah paha pelapor sebelah kiri sehingga menyebabkan pelapor terjatuh mengarah ke samping kanan. Kemudian Terlapor langsung merampas tas sandang pelapor yang berisi 1 unit HP merk Infinix, dompet yang berisi surat-surat identitas pelapor serta uang sejumlah Rp. 170 ribu rupiah, saat itu tas di sandang pelapor di sebelah lengan kiri pelapor.
Setelah mengambil tas milik pelapor, Terlapor kemudian pergi meninggalkan pelapor di TKP.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 2. juta 8 ratus ribu rupiah, beserta luka memar di bagian paha kanan sebesar panjang 8cm dan lebar 1,5cm. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut, " terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, SH, MH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dimaksud. Dan berdasarkan hasil penyelidikan (olah / cek TKP, cek rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, dan tindakan kepolisian lainnya, yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H.
Diketahui dan teridentifikasi pelaku Curas tersebut adalah BA alias Bob, diperoleh informasi bahwa Ia nya sedang berada di rumah di Jl. Al Ridho Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, lalu Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Panit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis menuju rumah tersebut.
Langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap BA alias Bob dan dia mengaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban dengan menendang paha korban sehingga menyebabkan korban terjatuh, ia nya merebut paksa Handphone dan tas korban dari tangan korban, setelah itu pergi meninggalkan korban dengan membawa handphone dan tas korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tampak memar kebiruan di paha kanan dengan panjang 8 cm lebar 1,5 cm (Hasil VER).
Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti berupa Handphone merk Infinix dan tas warna merah milik korban dan menemukannya, yang mana tas tersebut disimpannya di rumahnya. Kemudian Unit Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk keseluruhan barang bukti, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna biru dongker kendaraan yang digunakan pelaku, 1 unit handphone merk Infinix Warna biru muda milik korban, 1 buah tas tangan wanita warna merah beserta isi milik korban, Visum Et Repertum, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana," kata Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber :Humas Polres Rohil.