Tidak Puas,? Bisa Gugat Di PTUN Atau Jadi Partai Oposisi Pemerintah Kabupaten Pasuruan




SAMBAR.ID// PASURUAN - Perombakan AKD DPRD Kabupaten sudah memenuhi syarat  Tatib (TatabTertib) dan aklamasi disepakati suara kuorum saat rapat paripurna. Berharap kedepan DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai wakil rakyat dapat lebih fokus pada perumusan kebijakan yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara optimal, sesuai dengan tupoksinya.

Sikap tegas dari pimpinan DPRD sangat tepat sekali saat terjadi perbedaaan pendapat dengan fraksi Golkar dan Nasdem atas hasil rapat paripurna melalui acara dengar pendapat (hearing) dengan beberapa perwakilan NGO dan beberapa awak media di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, pada senin, 23 Desember 2024 sudah menunjukkan itikad yang baik mewakili lembaga legislatif.


Komunikasi secara terbuka yang baik dari lembaga wakil rakyat untuk tetap menjaga integritas moral politik berusaha tetap terus dipertahankan untuk memberikan edukasi politik bermartabat pada masyarakat umum.


Dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan panggilan akrab Cak Sul diskusi jejak pendapat membahas pro dan kotra atas putusan Paripurna perubahan AKD yang dilaksanakan kamis, 19 desember 2024 itu merupakan sebuah usulan dan kesepakatan bersama yang sudah dilalui melewati BAMUS(Badan Musyawarah) DPRD yang di sepakati sebagian besar fraksi fraksi sehingga bisa ditetapkan pada sidang paripurna untuk perubahan Pimpinan AKD(Alat Kelengkapan DPRD)


"Sudah kami konsultasikan ke Kemendagri, Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Jatim serta pakar hukum tata negara UNIBRAW atas perubahan AKD sebelum masa jabatan 2 tahun 6 bulan pimpinan AKD habis, itu diperbolehkan serta tidak ada larangan pada pasal pasal yang dimaksud ", ungkap Samsul Hidayat.


"Semua proses yang dilakukan sudah sesuai Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 dan juga peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2024 tentang tatib DPRD Kabupaten Pasuruan, saya sebagai Ketua DPRD bertanggung jawab penuh atas putusan tersebut," tambah politikus PKB itu.


Dalam jejak pendapat dan musyawarah yang dihadiri beberapa LSM diantaranya Ketua FKPPI(Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putru TNI -Polri Ayi suhaya mendapat perhatian serius atas perubahan pimpinan AKD tersebut dengan memberikan masukan atas putusan paripurna DPRD itu.


" Wajar pro dan kontra atas putusan paripurna tentang perubahan AKD itu, semua gamblang di paparkan Ketua DPRD mulai Peraturan Penerintah, Peraturan DPRD 2024 yang sudah dikonsultasikan ke Biro Pemerintah dan Otda Pemprov Jatim juga di konsultasikan ke pakar hukum tata negara UNIBRAW dan saya kira semua sudah sesuai mekanisme juga prosedural, dan bila memang bila ada pihak dari beberapa Fraksi atau Partai yang keberatan silahkan aja Gugat di PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negara), dan saya kira apa yang di lakukan oleh DPRD Kabpaten Pasuruan itu sah sah saja" Uangkap Ayi akrab sebutan di kalangan LSM Pasuruan.


Dinamika politik di Kabupaten Pasuruan sedang pada posisi hangat, dimana partai pemenang suara tebesar kedua yaitu gerindra serta partai koalisi pasangan Ru-Bi tidak mendapat jatah pimpinan AKD saat paripurna sebelumnya pun tidak mempermasalahkan hal tersebut, akan tetapi saat pemenangan pilihan Bupati dimenangkan oleh pasangan Rusdi - Shobih perubahan politik susunan Pimpinan AKD DPRD terjadi suasana pun mulai gaduh.


Ketua LSM Jawapes DPD jatim H.S. Samiadji saat ikut diskusi dan jejak pendapat bersama Ketua DPRD dan jajaran juga LSM yang menyatakan pro - kontra pun memberikan pandangan dan masukan.


"Inilah demokrasi, politik yang dinamis berjalan normatif di Pasuruan dimana terjadi perubahan Pimpinan AKD tersebut sudah berdasar usulan sebagian besar fraksi DPRD kemudian ditetapkan di Paripurna dan itu merupakan terobosan bagus DPRD berani melakukan perubahan sebelum masa jabatan habis 2 tabun 6 bulan dimana sesuai aturan, peraturan yang berlaku juga di konsultasikan kepada pakar hukum yang dimana hal ini bisa jadi baru pertama kali di Indonesia." Ungkap Cak Kaji yang hobi bermain bonsai itu.


" Masuknya partai koalisi pemerintahan Ru-Bi menduduki pimpinan AKD saya kira melalui proses politik lintas partai yang bersepakat, semua bertujuan untuk rakyat kabupaten Pasuruan dimana Pemerintah dan DPRD bisa bersinergi melaksanakan program serta janji janji politik Kepala Daerah tahun 2025-2030 dengan lancar serta sinergi dengan deal deal politik yang akan di bangun setelah bergabungnya partai koalisi di kursi pimpinan AKD, dan untuk yang tidak kebagian monggo saja menjadi Oposisi yang mempunyai fungsi kontrol atas proses pemerintahan yang juga bagus buat demokrasi di Kabupaten Pasuruan." Tutup Ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur itu. (*)

Lebih baru Lebih lama