Menutut Suriansyah kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pemalsuan Surat yang masih bergulir melibatkan WIM RK BENUNG, S.Sos., M.M mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kemudian menjabat sebagai plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKAR) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekarang sudah sebagai Staf Ahli di Pemda Kotawaringin Timur dalam Laporan Polisi ke-1 (satu) Nomor: LP/B/161/V/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/ POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 15 Mei 2024, LP/B/249/VIII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/ POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 01 Agustus 2024, dan Laporan Polisi di Polres Kotawaringin Timur Nomor: LP/B/374/XII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 05 Desember 2024.
Menurut Suriansyah Halim sebagai kuasa pelapor, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini sebentar lagi menjalani persidangan mungkin sekitar bulan Desember 2024 ini, dan/atau bulan Januari 2025 akan berstatus sebagai Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Sedangkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan didalam Akta Cerai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya sendiri, dan istrinya, hingga Kartu Keluarga (KK) dirinya sendiri, dan istrinya dipalsukan menurut Pasal 266 KUHPidana dibantu, dan/atau dibuat, dan/atau ditandatangani oleh: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur dan Kabid Pelayanan Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur; Sehingga terbit AKTA CERAI Palsu Nomor:6202-CR-02122024-0001 tanggal 02
Desember 2024, KTP Suami Istri Palsu Nomor: sama dengan NIK Aslinya dibuat
tanggal 03 Desember 2024, KK Palsu Nomor: 620206-021224-0005 tanggal 03
Desember 2024, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur
yang diduga palsu tanpa ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (Inkraht) sehingga oleh istri sekaligus Pelapornya YUSMIATI, S.Sos didampingi
Kuasa Pelapor SURIANSYAH HALIM, S.H., S.E., M.H., CLA membuat Laporan Polisi
di Polres Kotawaringin Timur.
Dengan Laporan Polisi dugaan tindak pidana menurut Pasal 266 KUHPidana, Ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan/atau Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Sehingga dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah hanya melibatkan WIM RK BENUNG sendiri dalam dugaan tindak
pidana pemalsuan menurut Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh)
tersebut, ataukah ternyata terlibat juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur yang telah menandatangani secara elektoronik mengunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN, dan juga Kabid Pelayanan Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur yang telah membuat dan menerbitkan Akta Cerai, KTP, KK palsu tersebut.
(Samsul/Bony A/@Dhea/Tim)